Mulai Dibuka Selama Pandemi Covid-19, Ini Syarat Naik Pesawat ke Jakarta Saat New Normal Diberlakukan

By Ine Yulita Sari, Minggu, 5 Juli 2020 | 09:30 WIB
Syarat masuk Jakarta selama New Normal (Freepik.com)

Dikutip dari situs resmi corona. jakarta.go.id, berikut prosedur untuk mendapatkan SIKM: 

Baca Juga: Renggut 97 Nyawa Penumpangnya, Ternyata Pilot dan Kopilot Ini Bicarakan Hal Ini hingga Terjadi Kecelakaan Pesawat

1. Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.

2. Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.

3. Jika mengakses melalui ponsel, ketuk tiga garis yang berada di sudut kanan atas lalu pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.

4. Klik tombol “Urus SIKM” yang berwarna kuning. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, baca dan pahami terlebih dahulu informasi yang tertera sebelum mengetuk “Saya Setuju”.

5. Isi seluruh data yang diperlukan. Jika kolom data tidak muncul, muat ulang (refresh) halaman hingga kolom data muncul dan kotak notifikasi berwarna merah hilang.

6. Jika seluruh data sudah lengkap, ketuk “Submit Formulir” yang berada di paling bawah situs.

Syarat untuk mendapatkan SIKM: