Bagi Moms yang Akan Naik KRL Selama Adaptasi Kebiasaan Baru, Catat Mulai Minggu Depan Harus Patuhi Peraturan Baru Ini

By Cecilia Ardisty, Kamis, 16 Juli 2020 | 19:45 WIB
Penumpang KRL wajib mengenakan pakaian lengan panjang (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Bagi Moms yang Akan Naik KRL Selama Adaptasi Kebiasaan Baru, Catat Mulai Minggu Depan Harus Patuhi Peraturan Baru Ini

Nakita.id - Bagi Moms yang sudah mulai bekerja saat adaptasi kebiasaan baru tak jarang menggunakan kereta rel listrik (KRL).

Nah bagi Moms yang sering menggunakan KRL sebaiknya mengetahui kebijakan baru dari PT Kereta Comuter Indonesia (KCI).

Berikut penjelasan VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba tentang kebijakan baru naik KRL itu.

Baca Juga: Temukan Sebuah Kantong Plastik di Bawah Kursi Prioritas KRL, Petugas Kebersihan Ini Kaget Ketika Melihat Isinya

PT Kereta Comuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan aturan penggunaan baju lengan panjang bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) mulai minggu depan.

Aturan penggunaan lengan panjang mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, penumpang tidak akan diizinkan masuk stasiun jika tak menggunakan lengan panjang. Aturan tersebut wajib diikuti oleh para pengguna KRL.

Baca Juga: Jangan Nekat! Main Handphone di KRL Berisiko Tinggi Tertular Covid-19, Ini Alasannya

"Sesuai SE Kemenhub No 14 memang diwajibkan menggunakan lengan panjang," ujar Anne saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020) sore.

Anne mengatakan, penumpang bisa menggunakan jaket, kemeja, dan kaus lengan panjang.

Pihak KCI sudah menyosialisasikan aturan penggunaan lengan panjang bagi para pengguna KRL selama satu minggu.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai Minggu Depan Moms Tak Boleh Ajak Anak Balita Naik KRL, Ini Alasannya

"Seluruh jalur (KRL) satu minggu ini sudah kita sosialisasikan masif. Mudah-mudahan minggu depan sudah tertib (berlengan panjang) semua," tambah Anne.

Adapun persyaratan penumpang KRL yang diatur dalam SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 yaitu menggunakan masker, membawa hand sanitizer, tidak boleh berbicara di dalam kereta, dan mencuci tangan.

Selain itu, menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta, serta menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.

Sementara itu, jumlah penumpang KRL terus bertambah meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Penambahan jumlah penumpang tersebut seiring bertambahnya aktivitas perkantoran di Jakarta.

Seperti data pada Senin (6/7/2020), tercatat sebanyak 419.292 orang menggunakan KRL.

Angka tersebut merupakan angka tertinggi pengguna KRL selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kecolongan 3 Orang Tanpa Gejala yang Ternyata Positif Corona di Dalam KRL, Ridwan Kamil Tegas Tak Mau Telan Mentah-mentah Aturan Menhub Saat Seantero Jabar Sedang PSBB: 'Akan Merepotkan'

PT KCI kemudian mengoperasikan layanan kereta luar biasa (KLB) untuk mengurai kepadatan antrean penumpang di Stasiun Bogor, Senin (13/7/2020).

Ada dua jadwal keberangkatan KLB yang dioperasikan dari Stasiun Bogor dengan tujuan Stasiun Manggarai dengan waktu yang lebih awal, yakni pukul 03.41 WIB dan 03.52 WIB.

Pemerintah juga menambah operasional layanan bus gratis menjadi 150 armada untuk mengurai kepadatan penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek di Stasiun Bogor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Minggu Depan, Penumpang KRL Wajib Pakai Baju Lengan Panjang"