Dari Lima Tahun Dipangkas Jadi 6 Bulan, Warganet Bertanya-tanya Ketimpangan Masa Hukuman Roy Kiyoshi, Ini Penjelasan JPU

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 31 Juli 2020 | 17:51 WIB
Roy Kiyoshi (Instagram/ @roykiyoshi)

Nakita.id - Kasus narkoba yang melibatkan pesohor Roy Kiyoshi masih bergulir.

Belum lama ini, Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta.

Sidang lanjutan tersebut digelar Rabu (29/7/2020) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berlangsung secara virtual, Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan pengacaranya, Edy Suryanto, berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Padahal Baru Ketemu Satu Kali, Ari Lasso Ungkap Diberi Hadiah Jam Tangan Mewah Sampai Kulkasnya Diisi Irwan Mussry, Maia Estianty Heran: 'Kenapa Suamiku?'

Awalnya, Roy Kiyoshi terjerat Pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Namun pada pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

Ketimpangan hukum ini dipertanyakan banyak orang, terlebih lagi hukuman yang dituntut jauh dari tuntutan awal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan terkait hal-hal yang meringankan jeratan hukum pada Roy Kiyoshi.

"Kalo untuk ancaman pidana itu maksimal itu kan hanya dalam UU tapi kita liat faktanya liat hal yang meringankan dirinya apakah itu layak atau tidak kebetulan dari hasil THT dia dirawat 3 bulan."

"Cuma dari kita melihat dari fakta-faktanya kemarin menyatakan dia penyakit kronis kita nyatakan untuk dilakukan," tutur Leo Simalango di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Jempol Kekeyi Terbungkus Perban karena Terinjak Sapi, Warganet Bukan Simpati Malah Komentari Nyinyir dan Pedas

Kondisi kesehatan Roy Kiyoshi dijadikan pertimbangan oleh pihak JPU.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan keringanan hukum lantaran Roy Kiyoshi berkata jujur dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi untuk mengonsumsi narkotika.

"Yang meringankannya dia mengakui secara terus terang kemudian dia berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan belum pernah dihukum," ujar Leo Simalango.

Hukuman yang dijatuhkan pada Roy Kiyoshi yakni 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi selama menjalani masa tahanan dinilai adil.

Karena yang memberatkan pada kasus Roy Kiyoshi hanya kepemilikan narkotika yang dibeli tanpa resep.

Baca Juga: Indahnya Kebersamaan, Marcel dan Mischa Chandrawinata Rayakan Idul Adha 1441 H Bersama Ayah dan Ibu Dimas Anggara

"Hal yang memberatkan hanya dia membeli tanpa resep cuma itu si, itu kan obat untuk dirinya sendiri nggak ada merugikan orang lain," ucap Leo Simalango.

(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Awalnya Dituntut 5 Tahun Lalu Jadi 6 Bulan Penjara, Ketimpangan Hukum Roy Kiyoshi Dipertanyakan Netizen)