Soal Santunan Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp5 Juta, Erick Thohir Kembali Pertegas Berapa Bantuan yang Akan Diterima Tiap Bulannya, 'Kita Bayarkan 2 Kali'

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 6 Agustus 2020 | 15:10 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Instagram @erickthohir)

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga akan menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp600.000.

Baca Juga: BERITA POPULER: Presiden Joko Widodo Tegas Minta Jawa Timur Segera Turunkan Jumlah Kasus Virus Corona dalam Waktu Singkat hingga Harap-harap Cemas Gaji Ke-13 dari Menkeu Sri Mulyani

Nah, informasi ini yang harus menjadi perhatian pegawai swasta.

Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.

Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji dibawah Rp5 juta per bulan.

Adapun pekerja dengan gaji diatas Rp5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.