Akhirnya Bisa Bernapas Lega, Ini Bocoran Tanggal Cairnya Gaji Ke-13 yang Akan Dikantongi Seluruh PNS Bulan Ini

By Yosa Shinta Dewi, Jumat, 7 Agustus 2020 | 19:50 WIB
Gaji ke-13 PNS cair 10 Agustus 2020 (Pixabay)

Lalu, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Untuk tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Terakhir, seorang PNS disebutkan akan mendapat tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Bukan Pukulan Telak dari Sang Menteri Keuangan, Setelah Berikan Kabar Gembira Soal Gaji Ke-13, Menkeu Sri Mulyani Bakal Lakukan Hal Ini Bagi Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp5 Juta

Surat Keterangan dari TASPEN soal gaji ke-13 PNS

Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari PT TASPEN (Persero) dengan tanggal 5 Agustus 2020 yang menyatakan :

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

Baca Juga: BERITA POPULER: Coba Tuang Baking Soda di Kasur, Hasil Luar Biasa Ini yang Akan Terjadi hingga Golongan ASN yang Tidak Mendapat Jatah Gaji ke-13