Masih Berstatus Karyawan Kontrak Bisakah Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah? Begini Cara Cek Kepesertaan BPJAMSOSTEK

By Ela Aprilia Putriningtyas, Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:48 WIB
Karyawan kontrak dapat bantuan Rp600 ribu dari pemerintah (Freepik.com)

Nakita.id - Bisakah karyawan masih berstatus kontrak dapat bantuan Rp600 ribu dari pemerintah?

Begini cara memastikan karyawan dapat bantuan dari pemerintah.

Kabar pemerintah akan berikan subsidi jadi angin segar bagi karyawan swasta di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Bahagia Langsung Diumumkan Oleh Presiden, Tak Lama Lagi Bantuan untuk Pekerja akan Cair, Ini Jadwalnya

Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu.

Tujuan utama digelontorkannya dana tersebut dalam rangka tingkatkan konsumsi masyarakat.

Bantuan ini diberikan untuk 4 bulan ke depan dan akan langsung di transfer ke rekening masing-masing karyawan.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Joko Widodo Ini Bocorkan Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Perhatikan Syarat-syaratnya!

Pemberian dana bantuan ini akan diberikan pada karyawan yang sudah memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kriteria tersebut harus bergaji di bawah Rp5 juta dan sudah memenuhi persyaratan dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Dikutip dari kompas.com, banyak warganet yang juga bertanya-tanya apakah karyawan dengan status kontrak bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Irvansyah Utoh Banja selaku Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan tidak ada perbedaan status kepegawaian yang dapat menerima bantuan Rp600 ribu.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp5 juta tetap masuk," kata Utoh Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Soal Santunan Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp5 Juta, Erick Thohir Kembali Pertegas Berapa Bantuan yang Akan Diterima Tiap Bulannya, 'Kita Bayarkan 2 Kali'

Utoh menegaskan jika kriteria utamanya adalah bergaji Rp5 juta dan terrdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan pemerintah untuk karyawan swasta ini akan diberikan selama 4 bulan berturut dengan mentransfer per dua bulan sekali.

Baca Juga: Jalan Tengah Menkeu Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi Rakyat, Bantuan Bakal Diperpanjang Sampai Desember Mendatang, Dengan Syarat Ini

Dilakukan setiap dua bulan sekali bertujuan agar tidak akan ada penyalahgunaan.

Setiap karyawan akan mendapat 2 kali transfer dari pemerintah dengan nominal Rp1,2 juta.

Sehingga secara keseluruhan karyawan akan mendapatkan bantuan total Rp2,4 juta.

Ilustrasi uang

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berharap agar program tersebut menjadi pemacu daya beli dan kesejahteraan pekerja.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujar Ida Fauziyah.

Bagaimana cara memastikan dan cek kepesertaan BPJamsostek?

Baca Juga: Harap-harap Cemas Gaji Ke-13 dari Menkeu Sri Mulyani, Segini Harusnya Gaji Ke-13 yang Diterima ASN dari Golongan I hingga IV Tahun Ini

- Via SMS

Cara mudah cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSONTEK via SMS bisa dicoba melalui nomor 2757.

Sebelumnya peserta diwajibkan untuk mendaftarkan kepesertaannya terlebih dahulu dengan cara:

Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR (DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL (bila ada), lalu kirim ke 2757.

Jika sudah terdaftar silahkan lakukan proses selanjutnya dengan mengirim pesan untuk melihat saldo.

Baca Juga: Dijanjikan Cair dalam Waktu Dekat oleh Menkeu Sri Mulyani, Sebagian PNS di Kota Ini Justru Masih Gigit Jari Menunggu THR Padahal Idul Fitri Sudah di Depan Mata, Kok Bisa?

SALDO (spasi) nomor peserta kirim ke 2757.

- Via aplikasi

Aplikasi BPJSTK mobile dapat diunduh dengan mudah secara gratis di Play Store.

Segera lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Jika sudah terdaftar lakukan login peserta untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Via website

Untuk pengecekan melalui website bisa coba klik di laman berikut ini.

https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/