Tinggal Hitungan Hari Tapi Masih Bingung Dapat Bantuan 600 Ribu atau Tidak? Ternyata Ini Cara Mudah Cek Status Kalian

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 18 Agustus 2020 | 06:15 WIB
Ilustrasi dana bantuan langsung tunai karyawan (Pixabay)

Nakita.id - Pemerintah sedang gencar menggelontorkan bantuan langsung tunai untuk menggenjot ekonomi yang terpuruk akibat pandemi virus corona.

Pemerintah bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan subsidi pada karyawan swasta.

Bentuknya adalah uang senilai Rp600.000 yang langsung dikirim ke rekening penerima.

Pegawai swasta akan mulai menerima subsidi tersebut mulai bulan September 2020 dan berlangsung selama empat bulan.

Baca Juga: Mundur Teratur dari Ayu Ting Ting, Didi Riyadi Justru Dikabarkan Pepet Artis Cantik Beda Umur 20 Tahun, Tissa Biani: 'Aku Nyaman Sama Om Didi Sebagai Ponakan'

 

Namun ada persyaratan yang diajukan oleh pemerintah pusat agar pekerja swasta dapat menerima subsidi tersebut.

Syarat bantuan tersebut akan diberikan kepada para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

Lalu bagaimana bisa mengetahui bahwa nama kita sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima subsidi?

Begini cara mengeceknya:

1. Melalui Aplikasi BPJSTKU

Kita dapat mengunduh aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui mengunduh BPJSTKU.

Aplikasi ini tersedia baik untuk perangkat Android maupun iOS.

Baca Juga: Bak Geramnya Sudah Memuncak, Paranormal Kondang Ini Pernah Kuliti Rumah Tangga Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo, Tapi Akhirnya Begini

 

Lewat aplikasi ini kita juga bisa mendapatkan informasi mengenai saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan.

Tak hanya itu saja, kita juga dapat informasi mengenai profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim.

Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.

Jika kalian sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi. Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu.

Berikut adalah caranya:

Jika aktif dan sesuai dengan kriteria lain yang dipersyaratkan, kalian merupakan salah satu penerima subsidi gaji tersebut.

Baca Juga: Punya Harta Melimpah Seakan Tiada Guna, Ruben Onsu Mendadak Mengaku Sering Dihantui Rasa Takut Soal Hal Ini, Suami Sarwendah: ‘Nanti Anak Gue Jadi Yatim Piatu Gimana Ya?’

 

2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui aplikasi tersebut, kita juga dapat mengecek nama kita apakah sudah terdaftar atau tidak melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Laman ini juga menyediakan beberapa informasi mengenai berbagai hal yang sama dengan informasi yang kita dapatkan di aplikasi BPJSTKU.

3. Melalui SMS

Untuk dapat mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, peserta harus mendaftar via SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Proses pengumpulan data Bantuan sebesar Rp 600.000 ini nantinya akan ditransfer langsung ke nomor rekening dari masing-masing pekerja.

Melansir Kompas TV, Jumat (14/8/2020), saat ini, BP Jamsostek tengah mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Bungkam Isu Ngemis Saham Rans Entertainment, Rieta Amilia Pamerkan Usaha Barunya Bukti Tak Kalah Tajir dan Sang Menantu

 

Perusahaan juga diminta aktif membantu menginformasikan nomor rekening para pekerja yang telah memenuhi kriteria.

Keaktifan perusahaan dibutuhkan untuk mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

(Artikel ini sudah tayang di Sosok.id dengan judul: Bingung Dapat Bantuan Rp 600.000 Atau Tidak? Coba Cek Statusmu dengan Cara Ini!)