Sempat Masuk Golongan Obat Terlarang, Kini Kratom Dilegalkan Sebagai Jamu Herbal, Apa Manfaat dan Risikonya?

By Ela Aprilia Putriningtyas, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:22 WIB
Ilustrasi kratom (Shutterstock)

Para petani daun kratom akan memanfaatkan daun dengan mengolahnya terlebih dahulu menjadi remahan mirip daun teh hijau kering.

Sempat digolongkan dalam obat terlarang golongan I, kini kratom sudah dilegalkan menjadi obat herbal.

Baca Juga: Tak Kalah Mujarab dari Obat Herbal Lainnya, Minum Air Rebusan Daun Salam dan Kayu Manis Jadi Solusi Penurun Berat Badan Paling Ampuh

Seperti yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV Sabtu (29/8/2020) pemerintah sudah tetapkan kratom sebagai tanaman herbal.

Pemerintah tetapkan kratom sebagai obat herbal

Melalui keputusan Kementan RI Nomor 104 tahun 2020 yang menetapkan tanaman kratom sebagai sebagai tanaman obat.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmiji menyambut baik keputusan tersebut.

Terlebih tanaman kratom banyak tumbuh di Kalimantan dan jadi mata pencaharian penduduk.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Obat Herbal, Siapa Sangka Kunyit Malah Jadi Bumerang Nomor 1 bagi Tubuh Jika Dikonsumsi Rutin Tiap Hari

Dengan adanya keputusan tersebut bisa dipastikan jika kratom tidak berbahaya untuk dikonsumsi.

"Kratom dapat dibentuk sebagai obat kapsul supaya masyarakat bisa punya alternatif obat yang murah tapi bisa menghilangkan rasa nyeri dia, bisa membuat kebugaran. Kratom itu orang tidak mengonsumsinya tidak ada halusinanasi gak ada tapi kalau ganja ada," kata Sutarmaji.