Mudah dan Cepat, Begini Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Selama 4 Bulan dari Kemendikbud

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 30 Agustus 2020 | 11:48 WIB
Kemendikbud memberikan kuota internet gratis selama pandemi Covid-19 (Pixabay.com)

Mudah dan Cepat, Begini Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Selama 4 Bulan dari Kemendikbud

Nakita.id – Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan kuota internet gratis, begini cara mendapatkannya.

Pandemi Covid-19 telah membawa begitu banyak dampak di Indonesia, salah satunya dalam kegiatan belajar mengajar.

Ya, sudah hampir enam bulan, kegiatan belajar mengajar baik di jenjang sekolah maupun perkuliahan, dilaksanakan secara daring.

Baca Juga: Sedikit Banyak Bisa Legakan Dompet, Kemendikbud Berikan Subsidi Kuota Gratis untuk Murid dan Tenaga Pengajar, Langsung Masuk ke Nomor HP

Melihat pandemi masih terus berlangsung, Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan pun akhirnya memutuskan untuk memberikan subsidi kuota internet gratis kepada guru, siswa, mahasiswa, dan dosen.

Hal tersebut tentu dilakukan untuk memudahkan proses belajar mengajar selama pandemi.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan kuota gratis ini ya?

Baca Juga: Viral Kuota 10GB Cuma Rp10 di WhatsApp Bukan HOAX, Ini Cara Aktifkan Kuota Belajar dari Telkomsel

Mengutip dari Tribunnews.com, pemberian kuota gratis dari Kemendikbud ini berlaku selama 4 bulan, yakni mulai September hingga Desember 2020.

Subsisdi pemberian kuota gratis ini berguna untuk mendukung program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

Adapun rincian kuota internet gratis yang diberikan, yaitu siswa mendapat 35 GB/bulan, guru mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen mendapatkan 50GB/bulan.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan, Telkomsel Jual Kuota 5GB dengan Harga Rp1 Usai Salah Satu Gedungnya Terbakar, Perhatikan Caranya

"Pulsa, pulsa, pulsa, ini adalah (masalah) nomor satu," jelas Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, yang berlangsung semi daring di Jakarta, Kamis (27/8/2020) dikutip dari Kemdikbud.go.id.

Untuk mendapatkan subsidi kuota internet ini, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, mengatakan bahwa peserta didik yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan oleh sekolah.

Baca Juga: Kabar Baik, Mendikbud Nadiem Makarim Sebut 100% Dana BOS Boleh Untuk Beli Pulsa Atau Kuota Internet Selama Pandemi, Ini Syaratnya

Nomor ponsel siswa dan guru akan dimasukkan dalam data pokok pendidikan (dapodik).

"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z. Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," jelas Jumeri.

Jumeri juga menambahkan, bahwa nomor yang didaftarkan boleh memakai nomor orang tua.

Sebab, terkadang ada anak yang tidak memiliki ponsel pribadi dan memakai nomor orang tuanya.

Baca Juga: Miris! Demi Bisa Belajar dari Rumah, Siswi SMP Asal Batam Nekat Jual Diri untuk Penuhi Kebutuhan Kuota Internet

Selain itu, Jumeri pun mengatakan jika nantinya masih ada siswa yang belum mendapatan subsidi kuota internet ini, maka akan dibuka tahapan berikutnya.

Dengan adanya subsidi kuota internet, Jumeri berharap orang tua dapat membimbing dan mengawasi anak-anaknya selama belajar daring.

"Kami berharap, orang tua nantinya mau membimbing dan mengawasi anak-anaknya. Anak tidak boleh dibiarkan. Jadi kalau kuota habis untuk hal-hal lain diluar PJJ, ya bisa meminta kuota orang tuanya," jelas Jumeri seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Kemenag Indonesia, Pemerintah Arab Saudi Ketok Palu Tetap Adakan Ibadah Haji Tahun Ini, Indonesia Dapat Kuota?