Kabar Gembira! PNS Seantero Indonesia Siap-siap Kantongi Uang Pulsa Gratis sampai Akhir Tahun 2020, Segini Jumlahnya

By Yosa Shinta Dewi, Selasa, 1 September 2020 | 18:30 WIB
Ilustrasi PNS ((KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN))

Nakita.id - Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah tampak jor-joran memberikan subsidi bagi kelas pekerja di Indonesia.

Salah satu yang mendapat kucuran dana bantuan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setelah simpang siur kabar gaji ke-13, kini PNS mengantongi bantuan lagi.

Mengutip dari Kompas.comMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah meneken aturan terkait uang pulsa.

Baca Juga: BERITA POPULER: PNS akan Terima Tunjangan Pulsa Kerja hingga Larangan Simpan Tomat, Alpukat, dan Kentang di Dalam Kulkas

Uang pulsa tersebut ditujukan untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Secara lebih rinci, terdapat tujuh kebijakan dalam ketetapan tersebut, yakni sebagai berikut: