Nakita.id - Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah tampak jor-joran memberikan subsidi bagi kelas pekerja di Indonesia.
Salah satu yang mendapat kucuran dana bantuan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah simpang siur kabar gaji ke-13, kini PNS mengantongi bantuan lagi.
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah meneken aturan terkait uang pulsa.
Uang pulsa tersebut ditujukan untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home.
Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Secara lebih rinci, terdapat tujuh kebijakan dalam ketetapan tersebut, yakni sebagai berikut: