Nakita.id - Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah tampak jor-joran memberikan subsidi bagi kelas pekerja di Indonesia.
Salah satu yang mendapat kucuran dana bantuan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah simpang siur kabar gaji ke-13, kini PNS mengantongi bantuan lagi.
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah meneken aturan terkait uang pulsa.
Uang pulsa tersebut ditujukan untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home.
Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Secara lebih rinci, terdapat tujuh kebijakan dalam ketetapan tersebut, yakni sebagai berikut:
Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp400.000 per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp200.000 per bulan.
Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian baiya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.
Ketujuh, pada ada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan pemberian uang pulsa untuk PNS yaitu guna mendukung kegiatan bekerja secara WFH akibat pandemi Covid-19.
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegaitan operasinal perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis Sri Mulyani dalam ketetapan yang telah dibuat.
Kira-kira berapa ya besaran uang pulsa untuk PNS?
Dalam aturan yang telah ditetapkan, PNS eselon I dan eselon II akan mendapat uang pulsa sebesar Rp400 ribu setiap bulannya.
Tak hanya itu, bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring juga bisa menikmati uang pulsa gratis.
Begitu juga dengan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring akan mendapat bantuan uang pulsa.
Jumlahnya tentu berbeda dengan PNS, dijelaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat pada umumnya akan mendapat uang pulsa sebesara Rp150 ribu setiap orang.
Uang pulsa akan diberikan setiap bulan kepada mereka yang berhak mendapatkannya.
Sebagai informasi, kebijakan uang pulsa ini akan berlaku mulai tanggal ketetapan hingga 31 Desember 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR