Tujuan pemberian uang pulsa untuk PNS yaitu guna mendukung kegiatan bekerja secara WFH akibat pandemi Covid-19.
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegaitan operasinal perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis Sri Mulyani dalam ketetapan yang telah dibuat.
Kira-kira berapa ya besaran uang pulsa untuk PNS?
Dalam aturan yang telah ditetapkan, PNS eselon I dan eselon II akan mendapat uang pulsa sebesar Rp400 ribu setiap bulannya.
Tak hanya itu, bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring juga bisa menikmati uang pulsa gratis.
Begitu juga dengan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring akan mendapat bantuan uang pulsa.
Jumlahnya tentu berbeda dengan PNS, dijelaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat pada umumnya akan mendapat uang pulsa sebesara Rp150 ribu setiap orang.
Uang pulsa akan diberikan setiap bulan kepada mereka yang berhak mendapatkannya.
Sebagai informasi, kebijakan uang pulsa ini akan berlaku mulai tanggal ketetapan hingga 31 Desember 2020.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR