Kabar Melegakan dari BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan JHT Terakhir Bulan Ini Masih Berhak Terima Subsidi Upah dari Pemerintah

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 7 September 2020 | 07:35 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencairkan JHT masih menerima subsidi (Freepik.com/Johan111)

Meliputi WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Naiknya Iuran BPJS Sudah Bikin Jantung Copot, Kementerian Keuangan Malah Sebut Kenaikan Ini Masih Jauh dari Rencana,'Masih Jauh di Bawah Perhitungan!'

Baca Juga: Jokowi Sudah Ketuk Palu Iuran Naik, Anak Buahnya Justru Baru Saja Bocorkan Golongan Masyarakat yang Bisa Nikmati BPJS Kesehatan Secara Gratis, Begini PenjelasannyaSementara, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44 persen dari total 2,5 juta penerima.