Kabar Melegakan dari BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan JHT Terakhir Bulan Ini Masih Berhak Terima Subsidi Upah dari Pemerintah

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 7 September 2020 | 07:35 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencairkan JHT masih menerima subsidi (Freepik.com/Johan111)

Agus menjelaskan tentang layanan pesan dan email untuk para peserta iuran badan tersebut.Dikatakan bahwa bila peserta sudah tidak bekerja lagi di perusahaan terdaftar, namun status kepesertaan masih aktif hingga Juni 2020, maka mereka masih berhak menerima bantuan subsidi gaji."Oleh karena itu, BP Jamsostek berinisiatif mengirimkan informasi tersebut kepada masing-masing peserta via SMS dan email."

Baca Juga: Baru Saja Bikin Lega, Vaksin Covid-19 untuk Seantero Indonesia yang Dikoar-koarkan Bisa Dinikmati pada Tahun 2021 Tidak Semuanya Gratis, Ini Ketentuannya

Baca Juga: Minim Anggaran, Kepesertaan BPJS yang Ditanggung Pemerintah Daerah Dinonaktif dan Imbau Pilih Cara Ini Sebagai Solusi

"Agar mereka melakukan registrasi nomor rekening bank dan data lainnya agar mereka bisa menerima bantuan subsidi upah tersebut," kata Agus.

Sebelumnnya, dikabarkan kalau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai melakukan pandataan kembali terhadap 3 juta data calon penerma subsidi gaji/upah tahan dua.Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah.