Ingin Nikmati Liburan Akhir Tahun ke Luar Kota? Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta via Pesawat dan Kereta

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 21 Desember 2020 | 18:30 WIB
Ilustrasi aturan keluar masuk Jakarta menggunakan rapid test antigen ()

Dan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak perlu menunjukkan hasil rapid test antigen.

Kereta Api Jarak Jauh

Sementara itu, karea Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, PT KAI mewajibkan semua penumpang pengguna jasa PT KAI jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.

Kebijakan tersebut berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

PT KAI juga mengungkap pigaknya akan mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Covid-19 Terus Meningkat, Ternyata Ini yang Dilakukan Dokter pada Pasien Covid-19 yang Dirawat

Baca Juga: Ingin Tetap Gunakan Hak Suara dan Datang ke TPS Saat Pandemi Covid-19 dengan Aman? Ini Caranya

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Sama halnya seperti pesawat, surat negatif rapid test antigen berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum keberangkatan.

Anak berusia 12 tahun ke bawah juga tidak diwajibkan menggunakan surat hasil rapid test antigen.

Meski sudah mematuhi syarat untuk perjalanan jauh, Moms tetap harus #IngatPesanIbu untuk selalu menerapkan 3 M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjauhi kerumunan, ya!