Siap-siap! Bukan Cuma Ibu Hamil, Masyarakat dari Kategori Ini juga Bakal Kecipratan Bansos Selama Setahun ke Depan, Anda Termasuk?

By Ratnaningtyas Winahyu, Kamis, 14 Januari 2021 | 17:00 WIB
Kementerian Sosial akan membagikan bansos berupa uang tunai (Pixabay.com)

Nakita.id – Selain ibu hamil, 5 kategori ini juga akan memperoleh bantuan sosial.

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat.

Mulai dari pelaku UMKM hingga karyawan swasta.

Baca Juga: Kabar Baik di Awal Tahun, Ibu Hamil Akan Dapatkan Bantuan Sosial Berupa Uang Tunai Sebanyak 4 Kali Selama Setahun, Kapan Saja?

Kini, melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan bantuan berupa uang tunai.

Salah satu yang menjadi target Kemensos dalam PKH ini adalah ibu hamil.

Namun, tenang saja. Selain ibu hamil, ternyata masih ada kategori lain yang juga akan memperoleh bantuan.

Wah, kira-kira siapa saja ya yang akan mendapat bantuan?

Baca Juga: Siap-siap, Tri Rismaharini Janjikan Bansos Rp 6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Akan Cair Januari 2021, Ini Syarat Mendapatkannya

Terkait Program Keluarga Harapan, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, saat ini tingkat penyerapan bantuan sosial telah mencapai 86 persen pada pekan kedua Januari 2021, setelah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara (4/12021) lalu.

"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh KPM, dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Risma dalam siaran pers.

Sebelum PKH diluncurkan Presiden, Tri Rismaharini mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kepala dinas sosial provinsi agar segera berkoordinasi dengan kepala dinas sosial kota/kabupaten dan bank penyalur.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Isi Bansos untuk Masyarakat yang Lanjut Hingga Desember, Susu Kental Manis Bukan untuk Anak

Kabar baiknya, selain untuk ibu hamil, bansos berupa uang tunai ini juga akan diberikan untuk sejumlah kategori lainnya.

Yakni, anak usia dini, pelajar SD sampai SMA, hingga penyandang disabilitas.

Adapun rincian bantuan yang diberikan dalam PKH adalah sebagai berikut:

- Ibu hamil dan anak usia dini: mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun): mendapatkan bantun Rp 2,4 juta per 1 tahun

- Pelajar SD/sederajat: mendapatkan bantun Rp 900.000 per 1 tahun

- Pelajar SMP/sederajat: mendapatkan bantun Rp 1,5 juta per 1 tahun

- Pelajar SMA/sederajat: mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun

Baca Juga: Soal Santunan Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp5 Juta, Erick Thohir Kembali Pertegas Berapa Bantuan yang Akan Diterima Tiap Bulannya, 'Kita Bayarkan 2 Kali'

Akan tetapi, jangan senang dulu. Bantuan sosial ini tidak diberikan kepada sembarang keluarga, Moms.

Tri Rismaharini menjelaskan salah satu syarat utama bisa menerima bantuan adalah berasa dari keluarga kurang mampu dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tak hanya itu, masyarakat yang menerima bantuan juga tentunya harus memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

“Seluruh penerima bansos di Indonesia harus terdaftar dalam DTKS,” sambung Risma.

Baca Juga: Jalan Tengah Menkeu Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi Rakyat, Bantuan Bakal Diperpanjang Sampai Desember Mendatang, Dengan Syarat Ini

Adapun penyaluran bansos PKH ini akan dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Sebagai pemimpin di Kementerian Sosial, Tri Rismaharini pun berjanji bantuan sosial bisa menjangkau masyarakat dengan cepat dan tepat.

"Kemensos berkomitmen tahun 2021 pelaksanaan bansos akan semakin baik. Komunikasi dengan para mitra kerja PKH terus diperkuat agar bansos ini dapat menjangkau masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan, dengan cepat dan tepat," pungkas Risma.

Baca Juga: Bak Bermuka Tembok, Wali Kota Bogor Pergoki Emak-emak Penerima Bansos Sedang Asyik Habiskan Uang Bantuan untuk Belanja Baju Lebaran di Pasar, Bima Arya: 'Prihatin Dulu'