Tak Harus Punya Kartu Perlindungan Sosial, Cuma dengan 2 Hal Ini Saja Anda Sudah Memenuhi Syarat Bansos Ibu Hamil dan Balita

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 31 Januari 2021 | 10:30 WIB
Syarat bansos ibu hamil dan balita yang wajib diketahui (Freepik.com)

Ibu hamil menjadi salah satu perhatian utama pemerintah, karena saat ini masih banyak yang tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan memadai.

Alasannya karena rendahnya penghasilan yang mereka miliki

Namun, kabar baiknya, BLT yang disalurkan dalam PKH ini ternyata tak hanya untuk ibu hamil, lo.

Ya, sejumlah kategori lain seperti pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas juga akan memperoleh BLT PKH.

Baca Juga: Ternyata Tidak Semua Bisa Menerima BLT Ibu Hamil dan Balita, Cuma Mereka yang Memenuhi Kriteria Ini yang Bakal Kebagian

Adapun rincian bantuan yang diberikan dalam PKH adalah sebagai berikut:

- Ibu hamil dan anak usia dini: mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun): mendapatkan bantun Rp 2,4 juta per 1 tahun

- Pelajar SD/sederajat: mendapatkan bantun Rp 900.000 per 1 tahun

- Pelajar SMP/sederajat: mendapatkan bantun Rp 1,5 juta per 1 tahun

- Pelajar SMA/sederajat: mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun

Baca Juga: Sebentar Lagi Akan Cair! Jangan Sampai Tak Kebagian BLT Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Cara dan Ketentuan Mendapatkannya