Tak Harus Punya Kartu Perlindungan Sosial, Cuma dengan 2 Hal Ini Saja Anda Sudah Memenuhi Syarat Bansos Ibu Hamil dan Balita

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 31 Januari 2021 | 10:30 WIB
Syarat bansos ibu hamil dan balita yang wajib diketahui (Freepik.com)

Nakita.id – Bisa peroleh Rp 3 juta per tahun, inilah syarat bansos ibu hamil dan balita yang wajib dipenuhi.

Di awal tahun 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membagikan bantuan untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Cuma Cair 4 Kali dalam Setahun, Begini Cara Dapat BLT 6 Juta yang Dijamin Tak Pakai Persyaratan Aneh-aneh!

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kemensos akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dua kategori yang menjadi perhatian pemerintah adalah ibu hamil dan anak usia dini atau balita.

Jika Moms penasaran bisa memperoleh BLT atau tidak, yuk ketahui apa saja syarat bansos ibu hamil dan balita ini.  

Baca Juga: Anti Repot! Cara Mendapatkan BLT PKH 6 Juta Ternyata Gampang Banget, Anda Cukup Lakukan 4 Langkah Ini