Ramai Kasus WO Aisha Wedding Anjurkan Pernikahan Anak, Ternyata Ini Bahayanya Pernikahan di Bawah Usia

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 11 Februari 2021 | 08:30 WIB
Viral Aisha Weddings tawarkan layanan nikah siri, poligami hingga ajak nikah muda. Ini bahaya pernikahan di bawah umur (Facebook Aisha Weddings)

Tentu saja pesan yang disampaikan Aisha Weddings menimbulkan kecemasan bagi pihak terkait, terutama Kementerian PPPA.

"Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak," demikian pernyataan Kementerian PPPA, dilansir dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).

Menurut Kementerian PPPA, Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bocah 10 Tahun Dipaksa Nikah dengan Sepupunya Sendiri dan Diiming-imingi Mahar Rp125 Juta

Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

Dalam UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Oleh sebab itu, Kementerian PPPA langsung mengusut pihak di balik Aisha Weddings dan sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti.

"Kementerian PPPA meminta kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut," tegas Kementerian PPPA.