Berita Gembira! Menaker Ungkap akan Salurkan Subsidi Gaji Lagi Tapi dengan Syarat Ini

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 18 Februari 2021 | 12:44 WIB
ilustrasi subsidi gaji untuk para pekerja (Pixabay.com)

"Kami masih menunggu, sementara memang di APBN 2021 belum atau tidak dialokasikan. Nanti, kami lihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, tetapi memang tidak dialokasikan di APBN 2021," ujar Ida dalam rekaman yang dibagikan Biro Humas Kemenaker, mengutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Akan tetapi rupanya subsidi gaji yang diperuntukkan untuk karyawan belum tersalurkan 100 persen.

Oleh sebab itu bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan pada termin selanjutnya, berhak mendapat bantuan subsidi gaji yang saat ini masih diupayakan untuk menyalurkan lagi.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Terjunkan Bantuan, Kali ini Giliran Guru Honorer dan Pendidik Non PNS, Ini Besaran dan Syaratnya

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ida Fauziyah.

Menurutnya, ia akan segera menyalurkan bantuan kepada pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji pada termin kedua.

Adapun realisasinya, penyaluran subsidi gaji sebelumnya sudah mencapai 98,92 persen.

Saat ini, Kemenaker mengaku telah mengembalikan dana yang tersisa kepada Kas Negara sebagai bentuk pertanggungjawaban.