Berita Gembira! Menaker Ungkap akan Salurkan Subsidi Gaji Lagi Tapi dengan Syarat Ini

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 18 Februari 2021 | 12:44 WIB
ilustrasi subsidi gaji untuk para pekerja (Pixabay.com)

Nakita.id - Beredarnya isu terkait berhentinya bantuan subsidi gaji pada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta pasti membuat banyak pihak kecewa.

Beberapa waktu lalu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memang mengumumkan secara langsung bahwa subsidi gaji yang diberikan untuk para pekerja telah berakhir.

Artinya pada 2021 ini, tidak ada lagi subsidi bagi para pekerja.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan bantuan untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk Pegawai Dihentikan, Ini Bantuan Lain yang Bisa Menggantikan

Pemerintah mencairkan bantuan sebesar Rp600 ribu dan dibayar dua bulan sekali.

Yang mana berarti pekerja mendapat dana bantuan sebanyak Rp1,2 juta setiap dua bulan sekali dan didapatkan melalui dua gelombang.

Menurut Ida Fauziyah, berhentinya subsidi gaji bukan tanpa alasan.

Dalam APBD 2021, hingga kini subsidi gaji bagi pekerja belum atau tidak dialokasikan.

"Kami masih menunggu, sementara memang di APBN 2021 belum atau tidak dialokasikan. Nanti, kami lihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, tetapi memang tidak dialokasikan di APBN 2021," ujar Ida dalam rekaman yang dibagikan Biro Humas Kemenaker, mengutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Akan tetapi rupanya subsidi gaji yang diperuntukkan untuk karyawan belum tersalurkan 100 persen.

Oleh sebab itu bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan pada termin selanjutnya, berhak mendapat bantuan subsidi gaji yang saat ini masih diupayakan untuk menyalurkan lagi.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Terjunkan Bantuan, Kali ini Giliran Guru Honorer dan Pendidik Non PNS, Ini Besaran dan Syaratnya

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ida Fauziyah.

Menurutnya, ia akan segera menyalurkan bantuan kepada pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji pada termin kedua.

Adapun realisasinya, penyaluran subsidi gaji sebelumnya sudah mencapai 98,92 persen.

Saat ini, Kemenaker mengaku telah mengembalikan dana yang tersisa kepada Kas Negara sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Realisasi sudah 98,92 persen, jadi hampir 100 persen. Ada sedikit kelebihan dana karena sudah tutup buku jadi dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Apabila ada keperluan dan permintaan lagi maka akan kami ajukan lagi ke Kementerian Keuangan kedepannya," ujar Ida Fauziyah mengutip dari Tribun Jakarta.

Meski demikian, Ida Fauziyah mengungkapkan bila pihaknya tetap meneruskan bantuan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Harap Bersabar, Menaker Ida Fauziyah Tiba-tiba Bagikan Kabar Begini Saat Bahas BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta