Cegah Eksploitasi Anak Di Bawah Umur dalam Kegiatan Usaha, Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Bisnis Jadi Sorotan

By David Togatorop, Sabtu, 20 Februari 2021 | 15:49 WIB
Ilustrasi pekerja anak di pabrik. (Pixabay/Wikilmages)

Uni Eropa (UE) dan Pemerintah Swedia mendukung acara yang bertajuk “Preparing for Mandatory Human Rights Due Diligence to Achieve Sustainable Development Goals”.Prinsip-Prinsip Panduan PBB menjelaskan tentang tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan hak asasi manusia dilindungi dan dihormati dalam usaha dan bisnis.

UNGPs menganjurkan penerapan praktik yang memastikan pendekatan inklusif dan "seluruh  masyarakat" terhadap praktik hak asasi manusia, dan memastikan tidak seorangpun tertinggal.Acara ini sebenarnya melengkapi upaya Pemerintah Indonesia dalam merumuskan draf pertama Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.“Pelaku usaha harus mengambil langkah pertama untuk menyusun kebijakan yang baik yang menghormati hak asasi manusia semua individu yang terlibat dalam bisnis mereka, dari pemasok hingga pengecer akhir.

Baca Juga: Dari Alergi Makanan hingga Gegar Otak Ternyata Ini Penyebab Muntah Pada Anak Lainnya

Setiap individu di sepanjang proses bisnis dan operasional harus diperlakukan dengan adil dan tanpa penyalahgunaan dalam bentuk apa pun,” kata Marina Berg, Duta Besar Swedia untuk Indonesia.“Swedia telah mempromosikan praktik hak asasi manusia yang berkelanjutan di sektor swasta, dan kami senang bermitra dengan UNDP untuk bekerja dengan Indonesia dalam mendorong uji tuntas dan mengadvokasi praktik bisnis yang bertanggung jawab,” tambahnya.Uni Eropa telah mendorong pengadopsian langkah-langkah HRDD dengan kebijakan yang kuat yang dilakukan di Belanda, Prancis dan Jerman yang semuanya sekarang mengamanatkan undang-undang tentang pekerja anak dan langkah-langkah lain tentang uji tuntas pada rantai pasokan.

Hal tersebut didukung oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.