Cegah Eksploitasi Anak Di Bawah Umur dalam Kegiatan Usaha, Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Bisnis Jadi Sorotan

By David Togatorop, Sabtu, 20 Februari 2021 | 15:49 WIB
Ilustrasi pekerja anak di pabrik. (Pixabay/Wikilmages)

Nakita.id - Sekarang ini persaingan global membawa banyak perusahaan membuka usaha di berbagai negara.

Umumnya, perusahaan-perusahaan besar membuka kantor atau pabrik di negara yang tarif pekerjanya rendah dibandingkan tarif pekerja di negara asal perusahaan itu.

Tujuannya adalah agar keuntungan yang didapat bisa lebih besar dengan margin keuntungan dari tarif pekerja yang rendah.

Sayangnya, ada peluang untuk pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik bisnis tersebut.

Baca Juga: Dukung Pemenuhan Hak Asasi Bayi Lewat Inisiasi Menyusui Dini

Misalnya saja eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja dalam usaha.

Mencegah hal itu, ada seruan bagi dunia usaha di Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dengan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia dalam operasi bisnis.

Dan itu tertuang dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia/United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Seruan itu dibuat dalam dialog tingkat tinggi yang diselenggarakan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) tentang penerapan praktis UNGPs, dengan fokus pada Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HRDD).

Uni Eropa (UE) dan Pemerintah Swedia mendukung acara yang bertajuk “Preparing for Mandatory Human Rights Due Diligence to Achieve Sustainable Development Goals”.Prinsip-Prinsip Panduan PBB menjelaskan tentang tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan hak asasi manusia dilindungi dan dihormati dalam usaha dan bisnis.

UNGPs menganjurkan penerapan praktik yang memastikan pendekatan inklusif dan "seluruh  masyarakat" terhadap praktik hak asasi manusia, dan memastikan tidak seorangpun tertinggal.Acara ini sebenarnya melengkapi upaya Pemerintah Indonesia dalam merumuskan draf pertama Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.“Pelaku usaha harus mengambil langkah pertama untuk menyusun kebijakan yang baik yang menghormati hak asasi manusia semua individu yang terlibat dalam bisnis mereka, dari pemasok hingga pengecer akhir.

Baca Juga: Dari Alergi Makanan hingga Gegar Otak Ternyata Ini Penyebab Muntah Pada Anak Lainnya

Setiap individu di sepanjang proses bisnis dan operasional harus diperlakukan dengan adil dan tanpa penyalahgunaan dalam bentuk apa pun,” kata Marina Berg, Duta Besar Swedia untuk Indonesia.“Swedia telah mempromosikan praktik hak asasi manusia yang berkelanjutan di sektor swasta, dan kami senang bermitra dengan UNDP untuk bekerja dengan Indonesia dalam mendorong uji tuntas dan mengadvokasi praktik bisnis yang bertanggung jawab,” tambahnya.Uni Eropa telah mendorong pengadopsian langkah-langkah HRDD dengan kebijakan yang kuat yang dilakukan di Belanda, Prancis dan Jerman yang semuanya sekarang mengamanatkan undang-undang tentang pekerja anak dan langkah-langkah lain tentang uji tuntas pada rantai pasokan.

Hal tersebut didukung oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Pelaksanaan uji tuntas HAM harus dimulai sedini mungkin dari awal berdirinya perusahaan. Melakukan uji tuntas hak asasi manusia dapat membantu perusahaan untuk menunjukkan bahwa mereka telah mengambil langkah yang tepat untuk melindungi hak asasi manusia mereka yang terlibat dalam kegiatan usahanya,” kata Bapak Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.“Prinsip Panduan PBB menyerukan kepada pelaku usaha untuk menghormati hak asasi manusia, dan mengharuskan mereka melakukan uji tuntas untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi dan mempertanggungjawabkan dampak terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga: 10 Penyakit Mata Pada Anak yang Harus Orangtua Waspadai, Mulai Dari Paling Ringan Hingga Paling Berat

Pedoman ini bertujuan untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang dipaksa bekerja keras dan tidak ada perempuan dan laki-laki yang kehilangan martabatnya dalam melakukan pekerjaan mereka,” kata Mr. Norimasa Shimomura, Resident Representative UNDP Indonesia dalam kata sambutannya.“Pandemi COVID-19 telah memberikan kesempatan untuk meninjau kembali pendekatan kita. Elemen kunci dari proses ini adalah menemukan kembali cara menjalankan bisnis dengan cara yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” tambahnya.Negara-negara lain di Asia juga sedang dalam proses mengembangkan kerangka kebijakan untuk mengimplementasikan UNGPs, termasuk Thailand, Malaysia, Mongolia, Vietnam dan India.