Hore! Hari Ini THR PNS Cair, Segera Cek ATM Masing-masing karena PNS Satu Indonesia Harusnya Dapat THR Segini

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 28 April 2021 | 08:30 WIB
THR PNS cair hari ini ()

Nakita.id - Akhirnya THR PNS cair hari ini Moms! Yang sudah menunggu-nunggu kapan THR PNS cair, inilah saatnya.

THR atau Tunjangan Hari Raya memang rutin dibagikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tapi semenjak pandemi, PNS harap-harap cemas karena tahun 2020 THR PNS sempat kena potongan.

Takutnya di tahun 2021 THR PNS kembali tidak dibayarkan utuh.

Baca Juga: Semua PNS Sumringah, Tangan Kanan Jokowi Resmi Tetapkan Tanggal Ini Jadi Hari Pencairan THR PNS, Segini Besaran yang Akan Didapat PNS Golongan I-IV

Tapi semua ketakutan itu terjawab. Sri Mulyani berjanji akan membayarkan THR PNS penuh tanpa potongan.

Untuk tanggal pencairannya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso berkata bahwa H-10 adalah waktu maksimal negara membayar THR PNS.

Estimasi tanggal awalnya yaitu pada Senin 3 Mei mendatang.

Karena cuti lebaran jatuh pada 12 Mei nanti.

Namun ternyata tangan kanan Jokowi memilih lebih cepat mencairkan THR PNS.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso melansir dari Tribunnews.com, Senin (26/04).

Lalu pertanyaan selanjutnya berapa besaran THR PNS yang akan cair?

Kalau menilik tahun lalu PNS hanya menerima gaji pokok saat THR PNS cair.

Baca Juga: Dijanjikan Cair dalam Waktu Dekat oleh Menkeu Sri Mulyani, Sebagian PNS di Kota Ini Justru Masih Gigit Jari Menunggu THR Padahal Idul Fitri Sudah di Depan Mata, Kok Bisa?

Tapi tahun ini Sri Mulyani memastikan bahwa akan ada tunjangan melekat yang juga dibayarkan.

Tunjangan tiap PNS berbeda-beda. Tapi kalau gaji pokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. 

Ilustrasi uang THR PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit! Meski Ada Pandemi Corona, THR PNS Dipastikan Bakal Cair Minggu Ini, Para Buruh Terpaksa Telan Pil Pahit Tunjangannya Dicicil Bahkan Ditunda

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200