Kapan Boleh Mudik? Tanggal 18 Mei 2021 Boleh Mudik hingga Jalan-jalan Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi, Ini Syaratnya

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 16 Mei 2021 | 16:00 WIB
Kapan boleh mudik lebaran? Ini penjelasan singkatnya (Kompas.com/Garry Lotulung)

Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," ujar Adita, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB (13/5/2021).

Adita juga mengingatkan, larangan mudik Lebaran bagi masyarakat masih berlaku. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Besok, Masyarakat Baru Bisa Pulang Kampung Sepekan Setelah Masa Peniadaan Mudik dengan Penuhi Persyaratan Ini

"Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," kata dia.

Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," tutur dia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas yang akan kembali DKI Jakarta meski ada pelarangan mudik Lebaran tahun ini.

Pasalnya, berdasarkan laporan Korlantas Polri, hingga kini telah terdapat 138.000 kendaraan yang berhasil melakukan aktivitas mudik. Dengan demikian, diperkirakan volume kendaraan di ruas tol tertentu bakal cukup padat.