Kapan Boleh Mudik? Tanggal 18 Mei 2021 Boleh Mudik hingga Jalan-jalan Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi, Ini Syaratnya

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 16 Mei 2021 | 16:00 WIB
Kapan boleh mudik lebaran? Ini penjelasan singkatnya (Kompas.com/Garry Lotulung)

"Antisipasi arus balik kami sudah siapkan skenario-skenario baik yang sifatnya contraflow maupun sifatnya one way," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (11/5/2021).

Secara rinci, skenario contraflow dilakukan di Km 65 sampai dengan Km 42 Tol Jakarta-Cikampek. Apabila dinilai kurang, lanjut Sambodo, dapat diperpanjang hingga ke Km 28 atau Km 5.

"Jadi panjang contraflow 60 kilometer," kata dia.

Sementara untuk one way, ketentuannya akan dikoordinasikan dengan Korlantas Polri. Biasanya hal tersebut akan dimulai dari arah Cikampek ke Jakarta.

Baca Juga: Yes! Menaker Ida Fauziyah Beri Kelonggaran Pekerja untuk Pulang Kampung Meski Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

"Atau malah mungkin dari Kali Kangkung, Semarang, seperti dua tahun lalu. Tentu ini berdasarkan atensi dari perintah Korlantas Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, hingga enam hari larangan mudik Lebaran (6-11 Mei 2021), sudah ada lebih dari 138.000 kendaraan pribadi yang keluar wilayah Jakarta.

Pemudik yang menggunakan sepeda motor paling banyak keluar dari titik penyekatan dan sebagian dari mereka ada yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan mudik.

"Sebagian itu adalah pihak-pihak yang ngeyel, sebagian sudah diputarbalikkan karena mereka tak penuhi syarat, tapi ya memang masih ada saja yang bersikeras," katanya.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021")