PNS Satu Indonesia Tertipu, Bukan 1 Juni Ternyata Tanggal Segini Tangan Kanan Jokowi Janjikan Pencairan Gaji Ke-13

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 3 Juni 2021 | 11:15 WIB
Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2021 (Kompas.com)

Pencairan gaji ke-13 sudah diumumkan Menkeu Sri Mulyani

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan. Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000

- Anggota Rp7.993.000

Baca Juga: BERITA POPULER: Cara Membersihkan Sisa Nasi di Rice Cooker Jangan Direndam hingga Tangan Kanan Jokowi Resmi Tentukan Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000 - Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000