PNS Satu Indonesia Tertipu, Bukan 1 Juni Ternyata Tanggal Segini Tangan Kanan Jokowi Janjikan Pencairan Gaji Ke-13

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 3 Juni 2021 | 11:15 WIB
Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2021 (Kompas.com)

Nakita.id - PNS satu Indonesia mulai bertanya-tanya kapan gaji ke-13 cair, hingga akhirnya tangan kanan Jokowi berikan kepastiannya.

Sebelumnya gaji ke-13 bagi para PNS adalah suatu hal yang sangat dinantikan karena bisa jadi tambahan untuk melanjutkan kehidupan.

Selain itu, gaji ke-13 ini ditujukan pemerintah untuk membantu para PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan untuk membayar sekolah anak-anak mereka.

Hal ini terkait sejarah gaji ke-13 yang pertama kali diturunkan di Bulan Juni.

Baca Juga: BERITA POPULER: Update Terbaru Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hingga Menkeu Sri Mulyani Indrawati Beberkan Fakta Gaji ke-13 Batal Cair

Sedari awal gaji ke-13 cair memang berfungsi untuk menjadi tambahan para Moms dan Dads yang beprofesi sebagai abdi negara untuk menambah uang daftar ulang atau masuk tahun ajaran baru sekolah.

Sebelumnya beredar kabar bahwa tanggal 1 Juni 2021 adalah tangga pencairan gaji ke-13 PNS.

Namun nyatanya satu Indonesia ditipu pemerintah! Yang benar bukan tanggal 1 Juni, melainkan hari ini, 3 Juni 2021.

Hal ini selaras dengan pernyataan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan ASN akan disalurkan hari ini (3/06/2021).

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia kepada Kompas.com, dikutip Kamis (3/06/2021).

"Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih. Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," sebut Hadiyanto.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Baca Juga: Mulai Resah, Gaji Ke-13 Batal Cair Hari Ini? Menkeu Sri Mulyani Indrawati Beberkan Fakta Sebenarnya

Perlu diketahui, pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Adapun besaran gaji ke-13 bagi wakil menteri yang diterima paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.

Sementara gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri.

Kemudian, untuk gaji ke-13 bagi PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan /atau pangkat golongan/ruangnya.

Pencairan gaji ke-13 sudah diumumkan Menkeu Sri Mulyani

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan. Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000

- Anggota Rp7.993.000

Baca Juga: BERITA POPULER: Cara Membersihkan Sisa Nasi di Rice Cooker Jangan Direndam hingga Tangan Kanan Jokowi Resmi Tentukan Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000 - Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:

Baca Juga: Kabar Baik Buat PNS, Tangan Kanan Jokowi Resmi Tentukan Tanggal Pencairan Gaji Ke-13, Bakal Bareng dengan Gaji Pokok!

-Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Hari Ini Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair")