PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Zonasi Resmi Dibuka, Catat Syaratnya Agar Anak Dapat Sekolah Terbaik

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 21 Juni 2021 | 19:00 WIB
Berikut jadwal dan syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 jalur zonasi (KOMPAS.COM/ WISANG SETO PANGARIBOWO)

Nakita.id - Hari ini, (Pendaftaran Peserta Didik Baru) PPDB DKI Jakarta 2021 jalur zonasi sudah mulai dibuka.

PPDB DKI Jakarta 2021 jalur zonasi sudah bisa mulai diakses pada Senin (21/6/2021) untuk jenjang SD.

Selanjutnya, untuk jenjang SMP dan SMA mulai bisa diakses pada 28 Juni 2021 mendatang.

Tahun ini, aturan zonasi kembali dijalankan.

Jalur zonasi yakni pengelompokan satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.

Baca Juga: Ada 4 Jalur Dalam PPDB 2021, Pahami Perbedaan dan Jumlah Proporsi di Setiap Jalurnya agar Anak Sukses Masuk Sekolah Impian

Dilansir dari Instagram @officialppdbdki, jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi ditetapkan dengan memperhatikan:

1. Sebaran sekolah

2. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut

3. Data sebaran domisili calon peserta didik.

Penetapan wilayah dan seleksi jalur zonasi DKI Jakarta

Peruntukan jalur zonasi

1. Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

2. Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda

Jenjang SD

- Kelurahan domisili PPDB sama dengan kelurahan sekolah atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Jenjang SMP dan SMA

- Prioritas pertama RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah

- Prioritas kedua RT domisili CPDB bersinggungan langsung dengan lokasi sekolah yang telah ditentukan.

- Prioritas ketiga kelurahan domisili calon pendaftar sama atau berdekatan dengan kelurahan yang dituju.

Jika melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPDB 2021 SMA DKI Jakarta Dibuka? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini

- Usia dari yang tertua ke yang termuda Urutan pilihan sekolah waktu mendaftar

- Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.

Ketentuan pelaksanaan PPDB jalur zonasi

1. SD memiliki kuota 73 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama

2. SMP memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

3. SMA memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.

Cara mendaftar dan memilih sekolah

1. CPDP mendaftar melalui daring atau online dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.

2. Cari sekolah tujuan. Khusus CPDB SMP memilih maksimal 3 sekolah, untuk CPDB SMA memilih maksimal 3 peminatan atau kompetensi yg berbeda. Pemilihan sesuai zona yang ada dalam daftar.

3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.

Jadwal pendaftaran

SD

Baca Juga: PPDB Jalur Zonasi SD Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Informasi Lengkap Cara Daftar dan Persyaratannya

- Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21-23 Juni 2021

- Lapor diri: 24-25 Juni 2021

SMP/SMA

- Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman: 28 – 30 Juni 2021

- Lapor diri: 1-2 Juli 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta 2021: Syarat dan Jadwalnya"