Mulai Sekarang Wajib Bawa STRP untuk Masuk Wilayah Jakarta, Begini Cara Mendapatkannya

By Nita Febriani, Selasa, 6 Juli 2021 | 19:40 WIB
Cara Mendapatkan STRP dari laman Jakevo (tangkapan layar https://jakevo.jakarta.go.id/)

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- KTP pemohon Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna

Terdapat pengecualian bagi kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (Polri, TNI, Bank Indonesia, OJK, dll).

Baca Juga: Siap-siap Hadapi Kemacetan, Jalanan yang Ditutup di Jakarta Semakin Bertambah Selama PPKM Darurat, Jadi 72 Titik

Cara pengajuan STRP

Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Adapun mekanisme penerbitan STRP dilakukan dengan cara berikut:

- Pemohon STRP mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id

- Isi formulir, unggah dokumen yan diperlukan, dan submit

- Verifikasi berkas UP PMPTSP

- Penerbitan oleh DPMPTSP

- STRP dapat diunduh melalui https://jakevo.jakarta.go.id.

Ditegaskan bahwa saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui handphone ke petugas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat"