Nakita.id - Sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, kini masyarakat luar Jakarta yang hendak masuk ke wilayah ibu kota wajib membawa STRP.
STRP adalah surat tanda registrasi pekerja yang diterbitkan secara khusus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
STRP wajib dibawa oleh pekerja di wilayah Jabodetabek yang tidak melakukan work from home (WFH) selama pemberlakuan PPKM Darurat.
STRP diberlakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca Juga: Beda dengan Aturan PPKM Mikro DKI Jakarta, Begini aturan Work From Home Selama Masa PPKM Darurat
Kelompok wajib STRP
STRP berlaku bagi warga maupun pekerja dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pekerja sektor esensial
Meliputi pekerja Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayatan, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
2. Pekerja sektor kritikal
Meliputi pekerja energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Perorangan dan kebutuhan mendesak
Kunjungan rumah sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.
Syarat Mendapatkan STRP
Adapun persyaratan registrasinya sebagai berikut:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna
Terdapat pengecualian bagi kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (Polri, TNI, Bank Indonesia, OJK, dll).
Cara pengajuan STRP
Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Adapun mekanisme penerbitan STRP dilakukan dengan cara berikut:
- Pemohon STRP mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
- Isi formulir, unggah dokumen yan diperlukan, dan submit
- Verifikasi berkas UP PMPTSP
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- STRP dapat diunduh melalui https://jakevo.jakarta.go.id.
Ditegaskan bahwa saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui handphone ke petugas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat"