Bantuan Oksigen Gratis untuk Pelayanan Kesehatan, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya

By Nita Febriani, Minggu, 11 Juli 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi tabung oksigen untuk pasien Covid-19 (Donny Fernando/National Geographic Indonesia)

KRAS memberikan bantuan oksigen secara cuma-cuma alias gratis kepada pihak-pihak yang membutuhkan untuk penanganan pasien Covid-19.

Untuk mendapatkan bantuan gratis oksigen, KRAS menetapkan sejumlah persyaratan.

Misalnya, pemohon adalah rumah sakit, unit pelayanan kesehatan maupun pemerintah. Jadi, Krakatau Steel tidak melayani permintaan individual.

Baca Juga: Tak Hanya Covid-19, Siapa Sangka Anemia hingga Asma Jadi Penyebab Kekurangan Oksigen Dalam Darah, Cari Tahu Lainnya!

Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Oksigen Gratis

Berikut ini mekanisme penerimaan dan pengaturan bantuan oksigen Krakatau Steel:

1. Pemohon menyampaikan surat permintaan kebutuhan dan keperluan ditujukan kepada Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk cc Direktur SDM atau Corporate Secretary KRAS.

2. Pemohon adalah rumah sakit, unit pelayanan kesehatan atau pemerintah. Krakatau Steel tidak melayani permintaan individual.

3. Pemberian bantuan oksigen dilakukan dengan pengisian tabung oksigen yang disediakan oleh pemohon.