Bantuan Oksigen Gratis untuk Pelayanan Kesehatan, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya

By Nita Febriani, Minggu, 11 Juli 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi tabung oksigen untuk pasien Covid-19 (Donny Fernando/National Geographic Indonesia)

Nakita.id - Tabung gas oksigen kini menjadi salah satu barang langka yang banyak dicari orang.

Seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, kebutuhan oksigen pun turut meningkat.

Pasalnya, banyak pasien Covid-19 dengan saturasi oksigen rendah membutuhkan suplai oksigen dalam jumlah besar agar bisa pulih.

Baca Juga: Sempat Berjuang Hadapi Virus Covid-19 hingga Kesulitan Dapatkan Oksigen, Ibunda Kartika Putri Meninggal Dunia

Tak sedikit kabar minimnya stok oksigen pada fasilitas kesehatan umum bagi masyarakat.

 

Menanggapi fenomena ini, beberapa relawan dan perusahaan pun memberikan bantuan oksigen gratis bagi pasien Covid-19 yang sangat membutuhkan.

Salah satunya adalah bantuan oksigen gratis untuk pelayanan kesehatan dari PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

KRAS memberikan bantuan oksigen secara cuma-cuma alias gratis kepada pihak-pihak yang membutuhkan untuk penanganan pasien Covid-19.

Untuk mendapatkan bantuan gratis oksigen, KRAS menetapkan sejumlah persyaratan.

Misalnya, pemohon adalah rumah sakit, unit pelayanan kesehatan maupun pemerintah. Jadi, Krakatau Steel tidak melayani permintaan individual.

Baca Juga: Tak Hanya Covid-19, Siapa Sangka Anemia hingga Asma Jadi Penyebab Kekurangan Oksigen Dalam Darah, Cari Tahu Lainnya!

Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Oksigen Gratis

Berikut ini mekanisme penerimaan dan pengaturan bantuan oksigen Krakatau Steel:

1. Pemohon menyampaikan surat permintaan kebutuhan dan keperluan ditujukan kepada Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk cc Direktur SDM atau Corporate Secretary KRAS.

2. Pemohon adalah rumah sakit, unit pelayanan kesehatan atau pemerintah. Krakatau Steel tidak melayani permintaan individual.

3. Pemberian bantuan oksigen dilakukan dengan pengisian tabung oksigen yang disediakan oleh pemohon.

4. Krakatau Steel tidak menyediakan tabung oksigen.

5. Pemohon harus menyiapkan tenaga bongkar dan muat tabung oksigen yang memenuhi protokol kesehatan yang dibuktikan dengan hasil negatif dari tes PCR maupun tes antigen 1x24 jam sebelumnya.

6. Pengisian oksigen dilakukan di stasiun pengisian oksigen di Pabrik Gas Industri Krakatau Steel di pabrik KRAS atau di tempat lain yang ditentukan di Cilegon.

7. Pemohon menanggung sendiri biaya pengangkutan tabung gas dari lokasi pemohon ke stasiun pengisian oksigen KRAS hingga kembali ke lokasi pemohon.

Baca Juga: Bagaimana Memastikan Oksigen Moms Tetap Normal dan Aman Selama Pandemi? Ini Dia Cara Mudah Memantaunya di Rumah

8. Oksigen hanya digunakan oleh pemohon untuk kepentingan penanganan Covid-19 dan tidak untuk diperjualbelikan.

9. Krakatau Steel tidak membebankan biaya (gratis) untuk pemberian bantuan oksigen.

10. Batasan jumlah oksigen yang dapat diberikan kepada pemohon sesuai kapasitas yang dapat diberikan oleh KRAS dan memperhatikan jumlah permintaan bantuan oksigen.

11. KRAS tidak menerima permintaan pengisian oksigen menggunakan ISO tank.

Itu dia cara dan syarat mendapatkan bantuan oksigen gratis untuk pelayanan kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ada bantuan oksigen gratis dari Krakatau Steel (KRAS), begini mekanisme penerimaannya"