Angin Segar di Tengah PPKM Darurat, Bakal Ada Bansos Beras 5-10 kg untuk Masyarakat, Cek Namamu di Sini

By Gabriela Stefani, Selasa, 13 Juli 2021 | 14:00 WIB
Pemerintah akan memberikan bansos berupa beras 5-10 kg (Pixabay.com)

"Vaksin, obat, kemudian bansos yang berupa beras untuk mereka yang berada di kawasan pinggiran harus dapat terlaksana, jangan sampai mereka tidak bisa makan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan bansos tunai untuk periode Mei-Juni pada bulan Juli ini. BST tersebut akan dibayar secara rapel dengan nominal sebesar Rp 600.000.

Penyaluran BST akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan PKH disalurkan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara).

Sementara untuk PKH, setiap KPM menerima besaran bantuan yang berbeda tergantung dengan komposisi anggota keluarga. Seperti bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro DKI Jakarta Tak Lagi Berlaku, Begini Peraturan Terbaru untuk Restoran dan Cafe Selama PPKM Darurat

Sebelum melakukan pencairan nantinya ada baiknya anda melakukan pengecekkan nama terlebih dahulu dengan cara berikut.

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

- Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

- Jika tidak jelas huruf kode, klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru.

- Lalu, klik tombol pencari data.

Artikel ini telah tayang di Gridfame.id dengan judul "Alhamdulillah, Mulai Rabu Ini Bansos Beras 5 Sampai 10 Kilogram Bakal Dibagikan kepada Masyarakat"