Inilah Syarat Berpergian di Dalam Negeri Terbaru Selama PPKM di Level 1-4 Untuk Kendaraan Pribadi Hingga Seluruh Transportasi Umum

By Gabriela Stefani, Selasa, 27 Juli 2021 | 13:30 WIB
Syarat berpergian dalam negeri yang terbaru (Pixabay)

5. Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi

Syarat ini khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Pelaku perjalanan ini dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 5 dan 2. Namun, mereka wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

6. Pembatasan usia

Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

7. Pengecualian

Baca Juga: Mulai Sekarang Wajib Bawa STRP untuk Masuk Wilayah Jakarta, Begini Cara Mendapatkannya

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan pelayaran terbatas dibebaskan dari ketentuan tersebut sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

8. Dapat ditambah kriteria dan persyaratan khusus

Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalananbdi daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrument hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021"