PPKM Level 1-4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Beginilah Aturan Perjalanan Lengkap Dalam dan Luar Kotanya

By Gabriela Stefani, Selasa, 3 Agustus 2021 | 18:19 WIB
Aturan perjalanan PPKM level 1-4 hingga 9 Agustus 2021 (Pixabay)

Nakita.id - PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Seharusnya PPKM level 4 ini berakhir 2 Agustus 2021 kemarin.

Selama perpanjangan PPKM level 1-4 ini mengatur perjalanan ke luar kota baik melalui transportasi udara, darat, ataupun laut.

Baca Juga: Sah! PPKM Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Pemerintah Akan Luncurkan Bantuan Ini Untuk Masyarakat

Dan rupanya dalam PPKM ini ada perjalanan luar kota yang bisa menggunakan swab antigen.

Termasuk perjalanan menggunakan pesawat.

Tapi tentu saja ada syarat dan di kota-kota tertentu.

Mengutip dari kompas.com, ada syarat yang berbeda-beda untuk tiap lokasi berdasarkan level PPKM untuk melakukan perjalanan ke luar kota.

1. Transportasi udara

Untuk transportasi udara dalam PPKM level 3 dan 4, maka kewajibannya yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian hasil negatif tes covid-19 dengan metode RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk perjalanan yang berasal atau menuju daerah PPKM level 1 dan 2, maka hasil negatif tes covid-19 yang bisa diterima yaitu antigen dan RT PCR dengan sampel yang diambil dalam 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Peraturan Baru di Tengah PPKM Level 4, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Berkunjung ke Tempat-tempat di DKI Jakarta Ini

2. Transportasi laut

Untuk perjalanan dengan transportasi laut pada daerah dengan PPKM level 1 hingga 4, maka diwajibkan untuk membawa kartu vaksin dengan minimal dosis pertma.

Kemudian perlu membawa hasil tes RT PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Transportasi darat

Untuk keberangkatan menggunakan kendaraan pribadi atau umum melalui transportasi darat pada level 1 hingga 4, maka wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian wajib pula menunjukkan hasil tes negatif RT PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan rutin

Baca Juga: Cek Sekarang Juga! Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah tidak perlu menggunakan sertifikat vaksin dan hasil tes covid-19.

Akan tetapi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan sejenis.

Ketentuan lainnya, untuk pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Selain itu ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.