Nola Be3 Lakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Hamil dan Bagikan Kisahnya, Jangan Sampai Telat, Catat Syarat Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin Covid-19

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Nola Be3 jalani vaksinasi Covid-19 saat sedang hamil. Ini syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19 (instagram.com/riafinola)

Nakita.id - Belum lama ini, penyanyi senior Nola Be3 mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19.

Dikabarkan, Nola Be3 sedang mengandung bayi di usianya kini yang sudah menginjak 42 tahun.

Setelah menjalani vaksinasi Covid, Kamis (15/7/2021), Nola menceritakan keputusannya akhirnya mantap menjalani vaksin Covid-19.

Semula, ibu hamil memang belum diperbolehkan mengikuti vaksinasi Covid-19.

Akan tetapi, sejak beberapa waktu lalu pemerintah sudah ketok palu tentang izin pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.

Nola yang saat itu hamil di usianya yang sudah tak muda lagi mengaku mendapat rekomendasi dari dokter kandungannya.

Baca Juga: Satu Indonesia Jangan Sampai Salah Kaprah, Sejumlah Kondisi Ini Membuat Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Di unggahan akun Instagram-nya, Nola menceritakan pengalamannya mendapat suntikan vaksin Covid-19.

"Sesuai dengan anjuran dokter Obgyn ku Dr @dokmus183 beliau memberikan surat rekomendasi bahwa saya sudah bisa mendapatkan vaksin covid-19 ,tepatnya 2 Hari lalu sebelum vaksin saya melakukan health screening dengan Dr @drnurulsmc di klinik SMC," tulisnya.

"Sebelumnya memang saya mencari tau tentang vaksin untuk ibu hamil ini, karna kayaknya belum banyak yang melakukan vaksin.Mengingat ibu hamil dapat mengalami keadaan yang lebih berat kalo terpapar Covid-19.vaksinasi saat kehamilan diharapkan bisa mencegah gejala berat.

"Setelah saya konsultasi juga dengan sepupu yg seorang dokter (internist) semakin yakin bahwa bumil bisa vaksin,Bismillah menjadi ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan kita dan bayi dalam kandungan.

ALHAMDULILLLAAH.. setelah melakukan vaksin saya tidak merasakan keluhan apapun. Tetap seperti biasa , tidak ngantuk , mual , gatal maupun makan berlebihan."

Terkait diperbolehkannya Nola Be3 mendapat vaksin Covid-19, bagaimana keputusan pemerintah Indonesia?

Rupanya, kini ibu hamil sudah masuk prioritas vaksin Covid-19.

Hal ini karena ibu hamil termasuk kelompok yang sangat berisiko tertular virus SARS-CoV-2.

Baca Juga: Tak Semua Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Harus Penuhi 10 Syarat Ini

Berdasarkan berbagai kasus yang ada, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 memiliki gejala berat bahkan meninggal dunia.

Mengutip dari Sehat Negeriku, oleh sebab itu Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.

Pemberian vaksin tersebut tergantung dengan kesediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.

Dan berikut, syarat ibu hamil diperbolehkan menerima vaksin Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius

2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda

3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu

4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh

Baca Juga: Inilah Syarat dan Jenis Vaksin Covid-19 Untuk Ibu Hamil yang Sudah Bisa Didapatkan Sejak 2 Agustus 2021

6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah

9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi

10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir

Bagi ibu hamil, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.