Masyarakat Indonesia Harus Bersabar karena PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Ketahui Sejumlah Aturan Berbeda yang Diterapkan

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 10 Agustus 2021 | 09:30 WIB
PPKM Level 4 kembali diperpanjang (instagram.com/@tmcpoldametrojaya)

Nakita.id - Aturan yang berbeda diberlakukan pada perpanjangan PPKM kali ini.

Masyarakat Indonesia sepertinya harus kembali bersabar.

Pasalnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.

Senin kemarin (9/8/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan hal tersebut.

Baca Juga: Terdampak Karena PPKM, Taman Safari Prigen Buka Donasi untuk Pakan Satwa

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers dikutip dari Kompas.com.

Meski masih menggunakan istilah yang sama, terdapat suatu perubahan dalam aturan PPKM kali ini.

Kira-kira apa ya?

Melansir dari Kompas.com, berikut beberapa perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.

Pembukaan mal

Jika sebelumnya pusat perbelanjaan ditutup, kali ini pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal, Moms.

Uji coba ini akan dilakukan secara bertahap di wilayah PPKM Level 4.

Baca Juga: PPKM Level 1-4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Beginilah Aturan Perjalanan Lengkap Dalam dan Luar Kotanya

Salah satu yang dilakukan adalah dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas Luhut.

Untuk kapasitas mal, Luhut menyebut hanya diperbolehkan 25 persen selama sepekan ke depan.

Selain itu, pengujung yang bisa masuk ke mal hanya mereka yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sayangnya, anak yang berusia di bawah 12 tahun dan lansia lebih dari 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Sah! PPKM Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Pemerintah Akan Luncurkan Bantuan Ini Untuk Masyarakat

Tempat ibadah

Tak hanya mal, tempat ibadah juga akan dilakukan penyesuaian.

Adapun kapasitas maksimum yang diberlakukan di tempat ibadah pada PPKM ini adalah 25 persen atau maksimal 20 orang.

Nah, itu dia Moms beberapa aturan yang berbeda pada perpanjangan PPKM Level 4 ini.