Selain Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Inilah Syarat Lain Masuk Mall di Tengah PPKM yang Diperpanjang

By Gabriela Stefani, Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:48 WIB
Syarat masuk mall di tengah PPKM (pixabay)

Kemudian PPKM Darurat tersebut diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 kemarin dengan dibagi beberapa level di beberapa daerah.

Jawa dan Bali menjadi tempat dengan PPKM level 4 dengan peraturan yang masih ketat.

Tetapi beberapa tempat makan diperbolehkan untuk menyediakan layanan makan di tempat dengan waktu 20 menit untuk setiap pengunjungnya.

Setelah 9 Agustus, PPKM level 4 ini kembali diperpanjang yang kini hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Harus Bersabar karena PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Ketahui Sejumlah Aturan Berbeda yang Diterapkan

"Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4,3, dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung KOMPAS TV yang dikutip dari tribun-bali.com.

Di perpanjangan PPKM ini, pemerintah kembali memberikan kelonggaran dalam mobilitas.

Salah satunya yaitu pembukaan mall atau pusat perbelanjaan.

Belakangan ini beredar bahwa sertifikat vaksin menjadi syarat untuk masuk mall di tengah PPKM ini.