Selain Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Inilah Syarat Lain Masuk Mall di Tengah PPKM yang Diperpanjang

By Gabriela Stefani, Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:48 WIB
Syarat masuk mall di tengah PPKM (pixabay)

Nakita.id - Kini PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Diketahui bahwa PPKM menjadi salah satu cara untuk mengontrol mobilitas masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Pandemi covid-19 memang belum juga berakhir sejak 2019 lalu.

Baca Juga: Moms, Yuk Kenali 4 Jenis Batuk Pada Anak dan Cara Meredakannya

Sudah 1 tahun lebih penerapan sekolah dari rumah, bekerja dari rumah, dan lain sebagainya.

Pembatasan di tempat-tempat umum pun diberlakukan.

Di awal PPKM, pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan untuk dibuka.

Sementara tempat makan tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat.

Kemudian PPKM Darurat tersebut diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 kemarin dengan dibagi beberapa level di beberapa daerah.

Jawa dan Bali menjadi tempat dengan PPKM level 4 dengan peraturan yang masih ketat.

Tetapi beberapa tempat makan diperbolehkan untuk menyediakan layanan makan di tempat dengan waktu 20 menit untuk setiap pengunjungnya.

Setelah 9 Agustus, PPKM level 4 ini kembali diperpanjang yang kini hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Harus Bersabar karena PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Ketahui Sejumlah Aturan Berbeda yang Diterapkan

"Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4,3, dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung KOMPAS TV yang dikutip dari tribun-bali.com.

Di perpanjangan PPKM ini, pemerintah kembali memberikan kelonggaran dalam mobilitas.

Salah satunya yaitu pembukaan mall atau pusat perbelanjaan.

Belakangan ini beredar bahwa sertifikat vaksin menjadi syarat untuk masuk mall di tengah PPKM ini.

Dan hal ini benar adanya.

"Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi," jelas Luhut.

Pembukaan mall atau pusat perbelanjaan ini merupakan uji coba selama satu pekan ke depan.

Percobaan ini dilakukan di kota-kota tertentu seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Baca Juga: PPKM Level 1-4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Beginilah Aturan Perjalanan Lengkap Dalam dan Luar Kotanya

Rupanya selain sertifikat vaksin, ada syarat masuk mall di tengah PPKM lainnya.

Ada kapasitas pengunjung yang diterapkan yaitu 25%.

Perlu juga diterapkannya protokol kesehatan yang tepat.

Selain itu, ada pula syarat usia yang bisa masuk ke mall atau pusat perbelanjaan.

"Anak dibawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun akan dilarang ke mal/pusat perbelanjaan sementara," paparnya.