Syarat Naik Pesawat Ada yang Berubah, Beginilah Aturan Perjalanan Luar Kota yang Terbaru Per 11 Agustus 2021

By Gabriela Stefani, Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Syarat naik pesawat dan perjalanan luar kota (pixabay)

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” ujar Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis yang dikutp dari kompas.com pada Rabu (11/8/2021).

Aturan perjalanan ini tidak lagi berdasarkan leveling sehingga berlaku untuk daerah level 1 hingga 4.

1. Aturan perjalanan di Jawa-Bali

Untuk syarat naik pesawat Jawa-Bali ada 2 pilihan.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Harus Bersabar karena PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Ketahui Sejumlah Aturan Berbeda yang Diterapkan

Bagi calon penumpang pesawat yang baru memiliki sertifikat vaksinasi covid-19 dosis I, maka dibutuhkan hasil negatif dari swab PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi calon penumpang pesawat yang memiliki sertifikat vaksinasi dosis lengkap atau vaksin covid-19 dosis 1 dan 2, maka cukup menggunakan hasil negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan antar kabupaten dan kota dalam Jawa-Bali menggunakan transportasi darat dan laut, maka dibutuhkan sertifikat vaksinasi covid-19 dan hasil negatif swab PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.