“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” ujar Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis yang dikutp dari kompas.com pada Rabu (11/8/2021).
Aturan perjalanan ini tidak lagi berdasarkan leveling sehingga berlaku untuk daerah level 1 hingga 4.
1. Aturan perjalanan di Jawa-Bali
Untuk syarat naik pesawat Jawa-Bali ada 2 pilihan.
Bagi calon penumpang pesawat yang baru memiliki sertifikat vaksinasi covid-19 dosis I, maka dibutuhkan hasil negatif dari swab PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi calon penumpang pesawat yang memiliki sertifikat vaksinasi dosis lengkap atau vaksin covid-19 dosis 1 dan 2, maka cukup menggunakan hasil negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan antar kabupaten dan kota dalam Jawa-Bali menggunakan transportasi darat dan laut, maka dibutuhkan sertifikat vaksinasi covid-19 dan hasil negatif swab PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR