2. Aturan perjalanan di Kabupaten atau Kota di Non Jawa-Bali
Aturan perjalanan ini berlaku untuk semua tingkatan, artinya level 1 hingga 4 di tengah PPKM.
Untuk syarat naik pesawat di luar Jawa-Bali, maka dibutuhkan sertifikat vaksinasi covid-19 dosis I dan hasil PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Sah! PPKM Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Pemerintah Akan Luncurkan Bantuan Ini Untuk Masyarakat
Untuk syarat perjalanan darat dan laut, maka dibutuhkan PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk anak-anak di bawah 12 tahun akan ada pembatasan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR