Peserta Tes CPNS 2021 Harus Tahu, Bisa Lolos ke Tahap SKB CPNS Kalau Penuhi Syarat Ini

By Amallia Putri, Rabu, 29 September 2021 | 14:42 WIB
Ketentuan lolos SKD CPNS 2021 ()

Nakita.id - Pelaksanaan rangkaian tes CPNS 2021 masih berlangsung hingga hari ini.

Saat ini, peserta tes CPNS 2021 sedang menempuh Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Peserta yang menempuh SKD adalah yang sudah dinyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi pada bulan Agustus lalu.

Peserta dinyatakan berhak melaksanakan SKD apabila semua dokumen administrasi sudah di penuhi.

Rangkaian tes CPNS 2021 dilakukan di tengah pandemi.

Maka dari itu, dibutuhkan penyesuaian dalam penyelenggaraan SKD CPNS 2021.

Salah satunya, kapasitas ruangan saat tes hanya dibatasi 30 persen dari kapasitas normal.

Selain itu, peserta juga diharapkan membawa hasil swab antigen atau tes PCR sebagai bukti bahwa peserta negatif dari Covid-19.

Baca Juga: Tes CPNS 2021 Masih Berlangsung, Bagaimana Ketentuan Pengganti Sertifikat Vaksin untuk Ibu Menyusui?

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam SKD CPNS 2021 peserta diminta mengerjakan soal dari 3 cabang tes yang berbeda.

Cabang tes ini di antaranya adalah Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketiganya memiliki nilai ambang batas (passing grade) sendiri dengan rincian:

1. TIU: 80

2. TWK: 65

3. TKP: 166

Peserta yang ingin lulus harus mampu menyamai atau melampaui nilai ambang batas ini.

Selanjutnya, peserta yang lulus akan menempuh rangkaian tes selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Dalam SKB, nantinya peserta diuji kemampuannya apakah sudah sesuai dengan bidang yang diambil.

Lalu, bagaimana, sih, ketentuan lulus SKD dan bisa mengikuti tes SKB?

Dilansir dari Kompas.com, peserta yang telah mampu melewati nilai ambang batas masing-masing cabang tes adalah yang berhak mengikuti tes SKB.

Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan jumlah formasi masing-masing instansi tujuan.

Peserta yang boleh mengikuti tes SKB adalah tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi.

Sebagai contoh, dalam instansi A membutuhkan formasi sebanyak 2 orang.

Maka, peserta yang berhak mengikuti tes SKB sebanyak 6 orang.

Baca Juga: Duh! Sertifikat SKD CPNS 2021 Tidak Bisa Ditemukan di Link, Apa Solusinya?

Namun, apabila ditemukan yang memenuhi passing grade lebih dari tiga kali jumlah yang dibutuhkan, maka pihak BKN akan meranking.

Ranking akan ditentukan berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, lalu TWK.

Sampai saat ini, diketahui beberapa peserta dengan nilai tertinggi ditemukan di beberapa tilok.

Dilansir dari Kompas.com, sampai saat ini peserta yang mendapatkan nilai tertinggi adalah pelamar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama.

Peserta tersebut diketahui mampu melampaui ambang batas dengan skor total 510.

Peserta yang lolos ambang batas berpeluang menuju ke tahap tes CPNS selanjutnya.

 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, peserta SKD CPNS 2021 yang berhak menuju ke SKB adalah yang mampu melampaui ambang batas.

Tes SKB ini adalah rangkaian tes CPNS yang paling menentukan apakah peserta layak menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagian instansi menerapkan 60 persen nilai SKB berpengaruh terhadap kelulusan seseorang dalam tes CPNS.

Nantinya, SKB yang diadakan oleh masing-masing instansi akan berbeda-beda.

Sebab, masing-masing instansi membutuhkan ASN dengan keahlian yang beraneka ragam sesuai dengan posisi yang dilamar.

Pengumuman kelulusan SKD CPNS 2021 akan diumumkan pada 17 dan 18 Oktober 2021.

Sistem mengerjakan tes SKB sama seperti SKD, yaitu dengan sistem computer assisted test atau CAT.

Berikut adalah materi tes SKB:

Baca Juga: Wajib Diunduh Setelah Tes CPNS 2021, Apa Kegunaan Sertifikat SKD CPNS 2021?

1. Psikotes

2. Tes Potensi Akademik

3. Tes Kemampuan Bahasa Asing

4. Tes Kesehatan Jiwa

5. Tes Kesegaran Jasmani/Kesamaptaan

6. Tes Praktik Kerja

7. Uji Penambahan Nilai dan Sertifikat Kompetensi

Peserta yang lulus maupun tidak lulus SKD CPNS 2021 akan tetap diberikan sertifikat.

Dalam sertifikat tersebut terdapat nilai masing-masing cabang tes dan akumulasi SKD CPNS 2021.

Sertifikat ini sudah bisa diunduh di laman resmi BKN.

Sertifikat ini adalah bukti bahwa peserta sudah pernah mengikuti tes SKD CPNS 2021.

Program pengadaan sertifikat ini baru diadakan di tahun ini.

Tahun-tahun sebelumnya, peserta tidak memperoleh sertifikat atau bukti nilai SKD CPNS 2021.

Namun, ingat, sertifikat ini hanya bisa diunduh pada saat peserta sudah melaksanakan tes SKD CPNS 2021.

Peserta yang hingga hari ini belum melaksanakan tes SKD CPNS 2021 belum bisa menerima sertifikat.

Baca Juga: Sudah Menjalani Tes Ujian, Begini Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021

Berikut adalah cara mengunduh sertifikat SKD CPNS 2021:

1. Membuka laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Masukkan NIK

3. Masukkan nomor peserta (tanpa tanda baca)

4. Pilih tipe seleksi (CPNS, PPPK, atau Sekolah Kedinasan)

5. Klik 'Unduh', dokumen sertifikat SKD akan langsung terunduh dengan format jpg

Peserta tes CPNS 2021 berhak mengikuti tahap SKB apabila dinyatakan lolos passing grade.