Boleh Nggak Sih Cetak Sertifikat Vaksinasi Menjadi Kartu? Ternyata Begini Penjelasannya Moms

By Amallia Putri, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 13:52 WIB
Sertifikat vaksinasi tak perlu dicetak (pedulilindungi.id)

Nakita.id - Kebijakan di masa pandemi perlahan mulai sedikit dilonggarkan.

Sampai hari ini, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin menurun.

Tentu ini adalah kabar yang baik bagi kita.

Namun, jangan karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin menurun kita menjadi lengah.

Perlu tetap dilaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Saat ini, Pemerintah sudah menganjurkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk masyarakat.

Dari sini, Moms bisa mengetahui apakah Moms diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di tempat umum dengan menggunakan aplikasi tersebut.

Akan ada status pengguna di dalam aplikasi tersebut yang memberitahu apakah kita boleh atau tidak melakukan aktivitas di tempat umum.

Baca Juga: Tenang Tak Perlu Bingung, Ini Solusi Bila Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di PeduliLindungi

Apabila sudah divaksinasi, masyarakat akan diberikan sertifikat vaksinasi.

Sertifikat vaksinasi ini menjadi bukti bahwa seseorang sudah melakukan vaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Selain dikirimkan melalui SMS, masyarakat bisa melihat sertifikat vaksinasi ini melalui aplikasi Pedulilindungi.

Sertifikat vaksinasi ini digunakan untuk berbagai kebutuhan karena banyak tempat yang menjadikan vaksinasi sebagai syarat masuk untuk pengunjung.

Sertifikat vaksinasi ini bisa diunduh melalui aplikasi tersebut dan dicetak menjadi kartu.

Eits, tapi banyak yang belum tahu bahwa Pemerintah tidak menganjurkan sertifikat vaksinasi untuk dicetak, lo, Moms.

Apa alasannya?

Sampai saat ini banyak orang yang mencetak sertifikat vaksinasi menjadi kartu seperti SIM dan KTP.

Ternyata, hal ini tidak sejalan dengan anjuran Pemerintah, Moms.

Walaupun mencetak sertifikat vaksinasi terkesan jauh lebih praktis, namun ada identitas pribadi yang dipertaruhkan.

Melansir dari Kompas.com, dalam sertifikat vaksinasi tertera QR code di bawah nama pemilik.

QR code inilah yang membuat sertifikat vaksinasi harus disimpan sebaik mungkin agar tak jatuh ke tangan orang yang salah.

QR code dalam sertifikat vaksinasi berisikan data pribadi yang harus dilindungi oleh pemiliknya.

Maka dari itu, menurut anjuran Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Pedulilindungi.

Sehingga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan sertifikat vaksinasi untuk kebutuhan tertentu bisa langsung ditunjukkan melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Tes CPNS 2021 Masih Berlangsung, Bagaimana Ketentuan Pengganti Sertifikat Vaksin untuk Ibu Menyusui?

Masyarakat diperbolehkan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.

Namun, hal ini tidak untuk dicetak menjadi kartu atau bukti fisik lainnya.

Hal ini bisa digunakan untuk jaga-jaga apabila aplikasi Pedulilindungi error atau tidak terkoneksi internet.

Sehingga Moms bisa langsung membuka file dari ponsel dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Sertifikat vaksinasi sangat berisiko apabila dicetak.

QR code yang mengandung identitas pengguna bisa saja dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab.

Sehingga jauh lebih baik jika disimpan dalam aplikasi Pedulilindungi.

Lalu, bagaimana caranya cek sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Pedulilindungi?

Berikut tahapannya:

1. Buka aplikasi Pedulilindungi, lalu klik 'akun'

2. Klik menu 'sertifikat vaksinasi'

3. Akan muncul nama Moms dalam menu tersebut

4. Isi NIK apabila belum pernah mengisi NIK pada aplikasi tersebut

5. Akan muncul sertifikat vaksinasi

Sertifikat vaksinasi pada aplikasi Pedulilindungi akan muncul sesuai dengan dosis yang telah diberikan.

Baca Juga: Jangan Bingung Ketika Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Keluar di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Cara Mengatasinya

Apabila Moms baru mendapatkan dosis pertama, maka sertifikat vaksinasi yang muncul hanya satu.

Jika sudah mendapatkan kedua dosis maka akan muncul dua sertifikat vaksinasi.

Namun, ada beberapa orang yang mengeluh sertifikat vaksinasinya belum muncul padahal sudah melakukan vaksinasi.

Apa sebabnya?

Dilansir dari Kompas.com, sertifikat vaksinasi yang belum muncul ini disebabkan oleh kendala teknis.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementrian Kesehatan, Widyawati.

Dalam wawancaranya dengan Kompas.com, Widyawati mengatakan sertifikat belum muncul karena data belum diinput oleh petugas.

Menurutnya, ada beberapa fasilitas kesehatan yang tidak atau terlambat memasukkan data penerima vaksin.

Sehingga terjadi keterlambatan dalam pengunggahan sertifikat vaksinasi.

Tak hanya mengenai kendala teknis, ternyata salah memasukkan nomor ponsel juga bisa jadi masalah.

Sehingga petugas salah atau tidak bisa mengirimkan sertifikat vaksinasi kepada penerima.

Apabila mengalami masalah ini, penerima vaksin bisa menyampaikan keluhannya pada helpdesk sertifikat Pedulilindungi di e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.

Penggunaan aplikasi Pedulilindungi ini sangat penting, terutama bagi kita yang kerap melaksanakan aktivitas di luar rumah.

Moms dan Dads yang ingin mengajak si Kecil berbelanja di mall juga wajib mengunduh aplikasi ini.

Terutama, jika si Kecil belum diberi vaksin Covid-19.

Baca Juga: Duh! Sertifikat SKD CPNS 2021 Tidak Bisa Ditemukan di Link, Apa Solusinya?

Anak di bawah umur 12 tahun saat ini sudah diberi kelonggaran memasuki pusat perbelanjaan.

Namun, ada syaratnya, lo, Moms.

Si Kecil yang masih di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan jika kedua orangtuanya sudah menerima vaksinasi.

Status pedulilindungi kedua orangtua juga menunjukkan warna hijau.

Dengan begitu anak boleh masuk pusat perbelanjaan dengan tenang.

Walaupun sudah mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan berstatus aman, diharapkan jangan sampai lengah.

Wajib bagi kita untuk tetap menaati protokol kesehatan yang ada.