Syok Baru Tahu, Sekarang Ada Daftar Hitam di PeduliLindungi yang Melarang Orang Seperti Ini Beraktivitas di Ruang Publik, Ini Penjelasan Menkes

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 7 Oktober 2021 | 19:15 WIB
Daftar hitam aplikasi pedulilindungi (instagram.com/pedulilindungi.id)

Daftar hitam ini merujuk pada orang-orang yang ternyata tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di ruang publik.

Hal itu dijelaskan oleh Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.

Dalam keterangannya, saat ini Kemenkes sedang melakukan uji coba notifikasi daftar hitam di 4 kota besar.

Baca Juga: Sudah Tidak Perlu Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai Oktober 2021

Di antaranya Bandung, Surabaya, Jakarta, dan juga Semarang.

Notifikasi Daftar hitam ini nantinya akan diterima petugas pengelola atau puskesmas setempat jika ada orang dalam daftar yang beraktivitas di ruang publik.

Sebab, mereka-mereka ini adalah orang yang dinyatakan positif Covid-19 ataupun punya kontak erat dengan pasien Covid-19.

Langkah ini diambil sebagai pencegahan agar penularan di ruang publik bisa dikendalikan.