Syok Baru Tahu, Sekarang Ada Daftar Hitam di PeduliLindungi yang Melarang Orang Seperti Ini Beraktivitas di Ruang Publik, Ini Penjelasan Menkes

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 7 Oktober 2021 | 19:15 WIB
Daftar hitam aplikasi pedulilindungi (instagram.com/pedulilindungi.id)

Nakita.id - Menuju hidup berdampingan dengan virus Covid-19, Indonesia terus melakukan penyesuaian.

Seperti kita tahu, sudah dua tahun Indonesia berperang melawan virus corona sejak pertama kali kemunculannya di akhir tahun 2019 silam.

Oleh karena itu, muncul berbagai aturan demi mencegah dan menanggulangi kasus infeksi Covid-19.

Baca Juga: Baru Tahu Sekarang, Kan? Scan QR Code untuk Masuk Mall Ternyata Tak Harus dari Pedulilindungi, Tapi Bisa Pakai Aplikasi Ini

Salah satunya penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Masyarakat diwajibkan untuk menggunakan barcode PeduliLindungi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi.

Namun, baru-baru ini pemerintah melalui Kemenkes memunculkan istilah baru yakni daftar hitam PeduliLindungi.

Daftar hitam ini merujuk pada orang-orang yang ternyata tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di ruang publik.

Hal itu dijelaskan oleh Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.

Dalam keterangannya, saat ini Kemenkes sedang melakukan uji coba notifikasi daftar hitam di 4 kota besar.

Baca Juga: Sudah Tidak Perlu Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai Oktober 2021

Di antaranya Bandung, Surabaya, Jakarta, dan juga Semarang.

Notifikasi Daftar hitam ini nantinya akan diterima petugas pengelola atau puskesmas setempat jika ada orang dalam daftar yang beraktivitas di ruang publik.

Sebab, mereka-mereka ini adalah orang yang dinyatakan positif Covid-19 ataupun punya kontak erat dengan pasien Covid-19.

Langkah ini diambil sebagai pencegahan agar penularan di ruang publik bisa dikendalikan.

Melansir Kompas.com, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan masih banyak daftar hitam yang nekat beraktivitas.

Bahkan dari data PeduliLindungi, tercatat 9.855 orang daftar hitam masuk ke pusar perbelanjaan maupun mal.

"Ini kita sudah monitor dengan IT lihat untuk setiap aktivitas, di 6 aktivitas itu berapa yang daftar hitam (positif Covid-19), kita kaget juga ada orang yang sakit masih nyelonong masuk mal, masuk toko, pabrik pergudangan 1.000 orang," kata Budi dalam Seminar Sekolah Sespimti Polri Dikreg Ke-30 dan Sespimmen Polri Direg Ke-60 secara virtual, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Menjadi Aplikasi yang Wajib Dimiliki Jika Ingin Berpergian Dikala Pandemi, Mulai Oktober Mendatang Naik KA dan Pesawat Tak Perlu Lagi Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Dari 9.855 orang tersebut, tercatat 6.380 orang beraktivitas di mal, dan 1.068 beraktivitas di kawasan industri atau pabrik.

Nah Moms, untuk membantu langkah baik pemerintah ini, ada baiknya kita mengecek status kita terlebih dahulu di aplikasi PeduliLindungi.

Kita bisa melihat apakah status kita hijau, kuning, atau hitam.

Jika memang hitam, sebaiknya kita mengurungkan diri dulu untuk beraktivitas di ruang publik agar pandemi makin terkendali.

(Artikel ini sudah tayang di Parapuan dengan judul: 9 Ribu Orang Masuk Daftar Hitam Aplikasi PeduliLindungi, Apa Maksudnya?)