Nakita.id - Banyak WNI yang ternyata mendapatkan vaksin di luar negeri.
Sayangnya, ada kasus sertifikat vaksin Covid-19 dari luar negeri tidak bisa terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini membuat WNI yang suntik vaksin Covid-19 di luar negeri tidak bisa masuk ke pusat perbelanjaan di Indonesia.
Akibat hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memperbolehkan warga yang menerima vaksin Covid-19 di luar negeri untuk menunjukkan sertifikatnya saat hendak masuk pusat perbelanjaan per 13 Agustus 2021.
Bahkan, kini Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, WNI dan WNA yang mengikuti vaksinasi Covid-19 di luar negeri agar segera mengakses aplikasi PeduliLindungi.
"WNI dan WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia, ini dalam rangka memudahkan verifikasi," kata Setiaji, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Bagi WNI dan WNA yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri diminta untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman vaksinln.dto.kemkes.go.id.
Menurut Setiaji, WNI dan WNA yang sudah mendaftar akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja.
Jika sudah, WNI dan WNA tersebut dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi ke beberapa tempat umum.
Terlepas dari itu, dikutip dari Tribunnews.com, adapun cara daftar dan ajukan verifikasi pemilik kartu vaksin Covid-19 luar negeri untuk bisa gunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:
1. Kunjungi laman vaksinln.dto.kemkes.go.id atau klik DI SINI.
2. Lakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi dengan mengisi data diri;
3. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
4. Kemudian, hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui e-mail;
Hasilnya dapat dilihat maksimal tiga hari kerja.
5. Selanjutnya, daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi;
6. Lengkapi data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi;
7. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code.
Sekarang Moms yang suntik vaksin di luar negeri bisa juga ke mal dan pusat perbelanjaan lainnya karena sekarang sertifikat vaksin dari luar negeri bisa digunakan di Indonesia.
(Artikel ini telah tayang di GridHEALTH.id dengan judul "Klik di SINI Daftar PeduliLindungi Untuk Pemilik Kartu Vaksin Covid-19 Luar Negeri")
Source | : | Kompas.com,Kemenkes RI |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR