Marak Terjadi dan Suka Bikin Resah, Ini Cara Mudah Laporkan Pinjaman Online Ilegal

By Ruby Rachmadina, Minggu, 17 Oktober 2021 | 15:07 WIB
cara melaporkan pinjaman online ilegal. (freepik)

Nakita.id - Pinjaman online atau biasa dikenal dengan istilah pinjol semakin banyak dikenal oleh banyak orang.

Tetapi, ada beberapa pinjaman online yang sangat meresahkan karena statusnya yang ilegal.

Maka tak jarang, jika banyak sebagian dari masyarakat yang menjadi korban atas pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Waspada Pinjaman Uang Online, Perempuan Ini Tak Bisa Bayar Utang Sampai Dipecat

Baru-baru ini masyarakat sempat dihebohkan dengan penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara.

Dilansir Kompas.com, perusahaan pinjol ilegal ini terdapat di Cipondoh, kota Tangerang.

Bahkan, dalam sistem penagihan mereka mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.