Nakita.id - Pinjaman online atau biasa dikenal dengan istilah pinjol semakin banyak dikenal oleh banyak orang.
Tetapi, ada beberapa pinjaman online yang sangat meresahkan karena statusnya yang ilegal.
Maka tak jarang, jika banyak sebagian dari masyarakat yang menjadi korban atas pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Waspada Pinjaman Uang Online, Perempuan Ini Tak Bisa Bayar Utang Sampai Dipecat
Baru-baru ini masyarakat sempat dihebohkan dengan penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara.
Dilansir Kompas.com, perusahaan pinjol ilegal ini terdapat di Cipondoh, kota Tangerang.
Bahkan, dalam sistem penagihan mereka mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan PT ITN telah mengoperasikan 13 aplikasi pinjol.
Dari 13 belas aplikasi, 3 di antaranya legal dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, 10 aplikasi lainnya terbukti ilegal dan tidak terdaftar dalam OJK.
Maraknya kasus pinjol ilegal tentu saja sangat meresahkan dan mengkhawatirkan masyarakat.
Tetapi kini masyarakat bisa melakukan pengaduan jika melihat atau mengetahui adanya aplikasi pinjol yang dicurigai.
Dilansir Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, terdapat cara untuk melakukan pengaduan yang bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat.
Pengaduan atau pelaporan ini bisa Moms dan Dads lakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK.
Melalui email Moms bisa melakukan pengaduan ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui telephone di 157.
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp OJK 081-157-157-157.
Namun, Tongam menyarankan jika masyarakat mengalami tindakan pidana atas pinjol sebaiknya untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwenang.
"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," ujar Tongam yang Nakita.id kutip dari laman Kompas.com.
Tongam juga menyebutkan masyarakat perlu berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! Ini Besaran Bantuan untuk UMKM yang Ternyata Lebih Besar dari Perkiraan
Sebaiknya Moms lakukan pengecekkan dengan mengecek legalitas lembaga tempat meminjam.
Bahkan menurutnya, pnjaman online ilegal hanya akan mendatangkan banyak kerugian karena adanya bunga yang tinggi, denda besar, dan risiko data pribadi yang bisa disebarluaskan begitu saja.
"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya, dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," pungkas Tongam.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR